BANGKALAN, RadarMadura.id – Zaini, warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah, harus mendekam di sel tahanan. Hal itu karena dia diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan pria 35 tahun itu saat melakukan razia di akses Jembatan Suramadu, Jumat (15/12).
KBO Satlantas Polres Bangkalan Ipda Muhamad Nurcahyono mengatakan, saat melakukan pemantauan arus lalu lintas di Jembatan Suramadu, institusinya menerima laporan bahwa ada orang cekcok di bawah flyover.
”Menerima laporan tersebut, kami langsung ke lokasi,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM)
Baca Juga: Gelo! Setelah Diduga Merudapaksa Murid Kelas III MI, Warga Robatal Malah Kabur dan Kini Jadi Buronan
Setiba di lokasi, pihaknya melakukan pemeriksaan. Sebab, pihaknya menerima informasi bahwa dua orang yang cekcok tersebut diduga terlibat dalam kasus curanmor.
”Setelah dicek, ternyata benar bahwa orang tersebut terduga pelaku curanmor. Karena itu, terduga pelaku dan sepeda motor Mio kami serahkan ke Polsek Sukolilo,” imbuhnya.
Berdasar informasi awal, Zaini diduga terlibat dalam kasus curanmor di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
”Tersangka memang dibuntuti korban sejak dari Sampang. Setiba di Suramadu langsung dicegat,” papar Muhamad Nurcahyono.
Kapolsek Sukolilo Iptu Naris Sudaryoto mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan institusinya ditengarai mengidap gangguan jiwa.
Informasi yang diterimanya, tersangka awalnya menjalani pengobatan di salah satu rumah kiai di Kecamatan Tanah Merah. Namun, kabur dan melakukan curanmor di Sampang.
”Tersangka sudah kami serahkan kepada Satreskrim Polres Bangkalan,” ungkapnya. (za/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta