BANGKALAN, RadarMadura.id – Peredaran narkoba di Kota Zikir dan Salawat tak ada hentinya. Bahkan, pengiriman barang haram tersebut ke Bangkalan kian deras. Polisi kembali mengamankan 1 kilogram (kg) sabu-sabu yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, kronologi pengungkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Bangkalan mendapatkan informasi ada pengiriman 1 kilogram narkoba dari Pontianak menuju Bangkalan. Polisi lalu mencocokkan nomor resi pengiriman barang di salah satu pengiriman barang dan jasa di Kota Salak.
Barang haram tersebut diambil oleh Budi Suyono, 39, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, di J&T Express, Jalan Mayjen Sungkono, Nomor 09, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. ”Modus pengiriman barang ini berisi kopi yang dikirim dari Pontianak dengan tujuan Bangkalan,” ungkap Febri Kamis (7/12).
Polisi mengamankan tersangka setelah mengambil barang tersebut pada Minggu (3/12). Barang yang dikirim Faisol itu rencananya ditujukan kepada Arif di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
”Budi ini hanya mengirimkan barang dengan imbalan sekitar Rp 2,5 juta. Jika barang itu sudah sampai kepada Arif, upahnya akan ditambah menjadi Rp 8 juta,” bebernya.
Tersangka merupakan residivis dan pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama. Beberapa bulan lalu Budi ditangkap saat akan mengirimkan narkoba dengan berat 1 kg juga.
Atas perbuatan itu, tersangka Budi dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Faisol dan Arif sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” paparnya.
Budi Suyono mengaku mendapatkan perintah dari rekannya bernama Faisol di Pontianak. Dia hanya ditugaskan untuk mengantarkan barang itu kepada Arif. Dia mengaku sudah mengetahui bahwa barang tersebut memang narkoba, tetapi tidak mengetahui jika barang tersebut disembunyikan dalam bubuk kopi.
”Saya hanya disuruh oleh Faisol untuk mengirim barang ini. Saya tidak tahu kalau itu disembunyikan dalam bubuk kopi,” ujarnya.
Supervisor J&T Express Jalan Mayjen Sungkono, Kraton, Ega Chandra tidak merespons saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon seluler. Koran ini juga menghubungi admin J&T Madura Amrina Rosada. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui insiden pengiriman narkotika tersebut.
”Saya tidak tahu. Sebentar ya, Mas, saya tanyakan dulu karena ini mau pulang juga,” ucapnya. (za/onk)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana