Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Status Lahan Perumahan Kwanyar Indah Residence, Bangkalan, Disoal

Berta SL Danafia • Kamis, 9 November 2023 | 06:46 WIB
PERKARA: Penggugat dan tergugat mengikuti sidang pembuktian di PN Bangkalan, Senin (6/11). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
PERKARA: Penggugat dan tergugat mengikuti sidang pembuktian di PN Bangkalan, Senin (6/11). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan Perumahan Kwanyar Indah Residence berlanjut ke meja hijau.

PT Graha Berkah Bersama sebagai pengembang perumahan yang berada di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Perkara perdata yang ditangani PN Bangkalan itu memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat, yaitu PT Graha Berkah Bersama.

Sementara dari pihak tergugat, yakni Yulis Pertamawati dan Fathur Rahman. Masing-masing statusnya sebagai tergugat satu dan tergugat dua.

Ahmad Zaini, kuasa hukum Yulis Pertamawati dan Fathur Rahman menyatakan, kliennya digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

Alasannya, memprotes bukti-bukti kepemilikan tanah penggugat. Yaitu, lahan Kwanyar Indah Residence.

”Penggugat itu mengeklaim kami melakukan PMH,” ujarnya Selasa (7/11).

Protes kepemilikan tanah milik penggugat yang dilakukan kliennya berdasarkan covernote pertama tertanggal 15 April 2017. Kemudian, dipertegas lagi pada 28 Agustus 2017.

Lalu, pada 23 November 2017 terdapat perikatan jual beli tanah antara Ananta (suami Yulis) selaku komisaris PT Graha Berkah Bersama dengan perseroan tempatnya bekerja.

Nilai jual belinya yaitu Rp 2,375 miliar. ”Namun yang kami herankan, ada keterangan yang menyatakan Ananta melepas sahamnya tanggal 3 Agustus 2018. Padahal, saat itu yang bersangkutan (Ananta) sakit parah,” katanya.

Pada 2018 PT Graha Berkah Bersama tidak pernah melakukan penjelasan tentang hak-hak Ananta kepada ahli warisnya.

Bahkan, setelah tujuh hari Ananta meninggal, pihak PT Graha Berkah Bersama sempat datang dan menyebutkan Ananta memiliki hak-hak di bekas perusahaan tempatnya bekerja.

”Tetapi setelah ahli waris menunggu sampai 2022, hak-hak almarhum Ananta tidak ada. Sehingga, kami melayangkan somasi kepada notaris dan PT Graha Berkah Bersama,” ujarnya.

Namun, somasi yang dilayangkan itu tidak digubris. Sehingga, pihaknya melaporkan PT Graha Berkah Bersama ke Polres Bangkalan. Namun sebelum adanya klarifikasi, tiba-tiba PT Graha Berkah melakukan gugatan.

”Kami memiliki bukti bahwa sertifikat tanah milik Ananta dipinjam PT Graha Berkah Bersama sebagai jaminan ke Bank BPRS Bakti Makmur Mojokerto. Jadi, aset almarhum ini yang dipinjam total Rp 2,5 miliar,” paparnya.

Kemas Agus Zaini mengatakan, gugatan yang diajukan lantaran kedua tergugat terlalu banyak melecehkan.

Yakni, menghina notaris dan PT Graha Berkah Bersama. Seperti membuat opini seolah-olah PT Graha Berkah Bersama merampas tanah milik rakyat.

”Dari situlah kami menggugat mereka dan memasukkan utang-utang Ananta. Bahkan, yang bersangkutan membuat covernote atas nama pribadi, meskipun semestinya itu dibuat atas nama perusahaan,” urainya. (za/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #gugatan #madura #kwanyar