Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Parah! 649 Randis di Bangkalan Nunggak Pembayaran Pajak

Berta SL Danafia • Kamis, 9 November 2023 | 06:24 WIB
TAK TAAT PAJAK: Mobil Dinas (Mobdin) Pemerintah Kabupaten Bangkalan tampak melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (8/11). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
TAK TAAT PAJAK: Mobil Dinas (Mobdin) Pemerintah Kabupaten Bangkalan tampak melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (8/11). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Ratusan kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tidak bayar pajak. Tunggakannya terhitung sejak 2017. Sementara nilai tunggakan randis yang belum dibayar mencapai Rp 183.504.500.

Administrator Pelaksana (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangkalan R. Arie Iriadi menyatakan, kendaraan pelat merah milik Pemkab Bangkalan yang menunggak pajak totalnya 649 randis. Perinciannya, 226 randis roda empat dan 423 roda dua.

Semestinya pemkab memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak randis. Apalagi, pajak yang dibayarkan pemkab lebih murah dibandingkan dengan kendaraan pada umumnya.

”Lebih murah dibanding dengan kendaraan pribadi milik masyarakat,” ucapnya Selasa (7/11).

Banyaknya randis yang tidak tertib administrasi sejalan dengan semangat Pemkab Bangkalan dalam menggencarkan taat pajak. Khususnya, pelaku usaha yang selama ini tidak membayar pajak.

”Semoga dengan adanya Pj Bupati Bangkalan ini, tunggakan kendaraan pelat merah bisa terlunasi,” harapnya.

Arie juga meminta agar pemkab aktif melaporkan kendaraan yang rusak dan tidak digunakan. Agar bisa dilakukan penghapusan dan tunggakan pajaknya tidak membengkak.

”Jika ada kendaraan rusak atau tidak bisa dipakai, segera lapor ke kami,” sarannya.

Kabid Administrasi dan Aset BPKAD Bangkalan Abdus Sjahid mengaku tidak memiliki kewenangan pembayaran pajak kendaraan pelat merah.

Sebab, kewajiban pembayaran pajak melekat di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).

”Yang membayar pajak kendaraan dinas biasanya masing-masing SKPD, kami tidak memiliki kewenangan,” imbuhnya.

Selama ini pembayaran pajak randis tidak di-handle lembaganya. Di sisi lain, tidak ada penegasan untuk pembayaran pajak kendaraan.

”Kendaraan yang sudah rusak juga banyak yang tidak dilaporkan ke samsat. Seandainya dilaporkan, maka tidak ada tunggakan,” katanya. (za/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #pajak #kendaraan #madura #Randis