Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pj Bupati Ancam Sanksi Oknum ASN jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 7 November 2023 | 22:19 WIB
Ilustrasi anak korban asusila yang mengalami kecemasan atau ketakutan. (JawaPos.com)
Ilustrasi anak korban asusila yang mengalami kecemasan atau ketakutan. (JawaPos.com)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum  aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Arosbaya mendapat perhatian penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M. Edie. Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindakan tidak terpuji.

Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie mengaku masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Bangkalan. Apabila oknum ASN yang menjadi terlapor dalam pekrara itu terbukti melakukan tindak asusila, akan dijatuhi sanksi tegas.

”Jika memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya Senin (6/11).

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan itu tidak mau main-main terhadap ASN yang melakukan tindak pidana. Apalagi perbuatannya menyerang kehormatan anak di bawah umur.

”Ada aturan tentang sanksi ASN yang melakukan tindakan pidana, jika dihukum lebih dari dua tahun, maka dipecat,” ujarnya.

Camat Arosbaya Agung Firmansyah tidak berkomentar banyak saat ditanya mengenai kasus dugaan pencabulan tersebut. Namun, dia mengakui terduga pelaku pencabulan merupakan stafnya. Tetapi, pihaknya mengeklaim tidak tahu banyak tentang perkara yang dihadapinya.

Sebab, selama ini oknum pegawainya yang diduga melakukan perbuatan cabul jarang berkomunikasi denganannya. ”Orangnya jarang berkomunikasi, perkembangan tentang masalah itu, ikuti di koran Jawa Pos Radar Madura (JPRM),” katanya.

Koran ini telah berupaya mendapatkan keterangan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengenai penanganan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, dia enggan memberikan keterangan.

Hal yang sama didapatkan saat upaya konfirmasi dilakukan kepada Kanit PPA Polres Bangkalan Iptu Priyanto. Keduanya kompak mengarahkan untuk mengonfirmasi perkara yang ditangani ke Kasihumas Ipda Risna Wijayati. Sementara Risna belum bersedia memberikan keterangan.

”Besok saja, ketemu langsung di polres,” katanya. (za/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sanksi #bangkalan #keterangan #dipecat #Perkara #asn #Arosbaya #jawa pos radar madura (jprm) #pencabulan #asusila #Polres #tindak pidana