BANGKALAN, RadarMadura.id – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial M, oknum ASN di kantor Kecamatan Arosbaya, terhadap anak sambungnya menguak fakta baru. Sebab, diduga ada campur tangan camat untuk mendamaikan para pihak dalam kasus tersebut.
Dodik Firmansyah, kuasa hukum korban mengatakan, rencananya kliennya akan diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk divisum, Senin (30/10). Namun, saat menghubungi ibu korban untuk menyampaikan kabar tersebut, ternyata tidak ada jawaban hingga saat ini.
”Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkalan sudah koordinasi dengan saya untuk mengajak klien saya ambil visum ke Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya,” ungkapnya.
Setelah itu, Dodik dan rekannya mencoba untuk berkomunikasi dengan kliennya. Setelah berhasil tersambung, kliennya mengirim surat perjanjian damai antara pelapor dan terlapor. Dalam surat itu, juga tertera nama Camat Arosbaya Agung Firmansyah dan sejumlah saksi.
Dalam surat tersebut terdapat kejanggalan. Sebab, Mastofa disebut sebagai pihak kedua dan mengaku sebagai orang tua kandung korban. Kemudian, AF disebut sebagai pihak pertama.
Dalam dokumen yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM), ada beberapa poin penting di surat tersebut. Di antaranya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai dan kekeluargaan. Kedua, pihak pertama menyatakan telah memaafkan pihak kedua dengan ikhlas.
”Surat perjanjian perdamaian yang kami dapatkan belum ditandatangani,” papar Dodik.
Dodik menuturkan, menurut pengakuan pelapor, pihak terlapor masih ada ikatan keluarga dengan camat Arosbaya. Kondisi pelapor diduga dalam tekanan terlapor. Apalagi, saat ini keduanya masih satu rumah.
Saat berkomunikasi dengan Dodik melalui pesan WhatsApp, semua jawaban AF tidak sesuai fakta awal. ”Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur ini bukan delik aduan, melainkan delik pidana umum,” ucapnya.
Dodik mengungkapkan, semestinya aparat kepolisian menangkap terlapor. Dia berharap dalam waktu dekat aparat kepolisian segera menangkap terlapor. Sebab, korban merupakan anak di bawah umur.
Koran ini juga mencoba menghubungi Camat Arosbaya Agung Firmansyah melalui sambungan telepon seluler. Namun, tidak membuahkan hasil. Berkali-kali dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. (za/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti