Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Soal Fungsi Verifikator, Pemkab Revitalisasi Kelompok Petani

Abdul Basri • Minggu, 13 Agustus 2023 | 10:33 WIB

 

PERBUP: Subkoordinator Pembiayaan, Investasi dan Penyuluhan Dispertapahorbun Bangkalan Helina Endah Tiyas menunjukkan perbup pedoman pembinaan kelembagaan petani di ruang kerjanya, Selasa (8/8).
PERBUP: Subkoordinator Pembiayaan, Investasi dan Penyuluhan Dispertapahorbun Bangkalan Helina Endah Tiyas menunjukkan perbup pedoman pembinaan kelembagaan petani di ruang kerjanya, Selasa (8/8).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Bangkalan melakukan revitalisasi kelompok petani (poktan). Tujuannya, untuk mengetahui poktan aktif dan tidak.

Sebab, sejauh ini banyak poktan secara sah terdaftar, namun tidak memiliki kegiatan apa pun.

Bagi poktan yang tidak aktif, diberi waktu enam bulan ke depan untuk menggelar kegiatan organisasi. Jika tetap vakum, akan dihapus.

Kabid Prasarana Sarana dan Penyuluhan Dispertapahorbun Bangkalan C Hendry Karyadinata (CHK) mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui produktivitas masing-masing poktan.

Sebab, banyak poktan yang sudah berbadan hukum tapi tidak aktif dan tidak memiliki anggota.

”Bahkan kegiatannya pun tidak ada, makanya kami lakukan pendataan ulang,” terangnya Sabtu (12/8).

Pendataan poktan itu diharapkan rampung pada akhir 2023 nanti. Poktan yang secara resmi terdaftar akan direvitalisasi. Jika dalam waktu enam bulan ke depan tidak aktif, akan dihapus.

”Jika dalam jangka waktu enam bulan ini tidak aktif, kami akan mengeluarkan surat keterangan bahwa poktan itu tidak aktif, dan di data kami akan dihapus,” pungkasnya.

Total poktan di Bangkalan mencapai 1.361 lembaga. Namun, yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) baru 73 lembaga.

Kemudian, yang mengajukan sebanyak 194 lembaga. Sementara ribuan lembaga lainnya belum mengajukan SKT.

Ke depan, pembentukan poktan akan dibatasi. Sebab, sejauh ini banyak lembaga berdiri tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. ”Kami akan memberdayakan poktan yang ada,” tutupnya. (za/pen)

Editor : Abdul Basri
#pendataan #SKT #poktan #revitalisasi #Kelompok Petani #radar madura