Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jukir di Bangkalan Tarik Retribusi Parkir di Luar Ketentuan

Abdul Basri • Rabu, 29 Maret 2023 | 23:00 WIB
PERLU DITINDAK: Jukir memberikan kertas parkir kepada pengguna roda dua di Taman Paseban, Selasa (28/3). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
PERLU DITINDAK: Jukir memberikan kertas parkir kepada pengguna roda dua di Taman Paseban, Selasa (28/3). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BANGKALAN – Hari keenam Ramadan, oknum juru parkir (jukir) di Bangkalan berulah. Salah satunya, oknum jukir yang beroperasi di Taman Paseban.

Tanpa aturan yang berlaku, tiba-tiba oknum jukir tersebut menaikan retribusi parkir. Sementara dinas perhubungan (dishub) seolah lepas tangan dengan persoalan tersebut.

Ismanadit, pengendara roda dua, asal Pamekasan, keberatan dengan penarikan retribusi parkir selama Ramadan. Sebab, dia biasanya ditarik Rp 2 ribu saat berkunjung ke Taman Paseban. Namun, sekarang naik menjadi Rp 3 ribu.

Dia menceritakan, saat hendak mengambil kendaraan, jukir tersebut langsung bilang Rp 3 ribu. Karena itu, pihaknya menanyakan sejak kapan retribusi parkir naik Rp 3 ribu. Padahal, pada hari-hari biasa hanya Rp 2 ribu. ”Biasanya dua ribu ini malah naik menjadi tiga ribu,” katanya kesal kemarin (28/3).

Menurut dia, penarikan retribusi parkir di Taman Paseban masuk kawasan pembinaan dishub Bangkalan. Namun, ketika ditanya atas dasar apa retrebusi parkir naik jadi Rp 3 ribu, jukir tersebut malah suruh menjawab bahwa kenaikan retribusi parkir sudah ketentuan dari dishub. ”Ketika ditanya, jukir menyarankan untuk menanyakan langsung ke dishub,” ujarnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pengelola Prasarana Teknis Dishub Bangkalan Irfan Hidayat mengatakan, mengenai kenaikan retribusi parkir di bawah, pihaknya tidak tahu. Sebab, sejauh ini tarif retribusi parkir sesuai aturan tetap Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk roda empat Rp 3 ribu.

”Merujuk aturan perda tetap Rp 2 ribu. Tentang jukir menaikkan Rp 3 ribu, sejauh ini belum ada laporan,” katanya.

Dia mengatakan, untuk kawasan Jalan Sultan Abd. Kadirun dan area Taman Paseban masuk kawasan dishub. Namun, manakala ada jukir mematok retribusi parkir Rp 3 ribu itu jelas salah.

Sebab, lanjut dia, tidak boleh jukir menaikkan tarif retribusi parkir di luar ketentuan. Dalam hal ini, dishub tidak ada kongkalikong dengan jukir mengenai kenaikan itu.

”Apalagi kongkalingkong tidak ada, kami juga tidak meminta untuk menaikkan. Sisa seribu pasti masuk ke pribadi jukir, jelas tidak akan masuk ke PAD,” ucapnya.

Irfan mengaku siap menindak tegas oknum jukir tersebut. Yakni, menegur dan memeberikan peringatan. Selain itu, pihaknya akan memberikan sanksi untuk pemutusan izin kontrak kerja sama.

”Kami tidak tahu, dia menarik cuma satu orang atau bagaiamana. Tapi, akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (ay/daf)

  Editor : Abdul Basri
#dishub #jukir #parkir #retrebusi parkir