Perempuan 35 tahun asal Kecamatan Ketapang, Sampang, itu menjadi korban pencabulan mantan suaminya, Moh. Mujib. Pria 22 tahun itu memaksa ES untuk melayani hawa nasfsunya setelah keluar dari penjara. Dia belum sepenuhnya bisa melupakan mantan istrinya, ES.
Perbuatan Moh. Mujib tak patut ditiru. Meski yang bersangkutan baru keluar dari Rutan Kelas II-B Bangkalan, namun hal tersebut tidak membuatnya jera.
Sebelum melakukan pencabulan kepada mantan istri, diketahui Moh. Mujib merupakan mantan narapidana. Dia dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni kasus penganiayaan kepada ES. Kasus penganiayaan pertama, Moh. Mujib ditahan selama setahun. Belum kapok, dia kembali melakukan penganiayaan sekitar Juli 2022.
Masuk bui kedua kalinya, Moh. Mujib ditahan selama 8 bulan dan keluar penjara pada Kamis (26/1) lalu. Namun, sebelum menghirup udara bebas, tepat pada Rabu (25/1) Moh. Mujib menghubungi mantan istrinya, ES sekitar pukul 15.00 agar dijemput di depan Rutan Kelas II-B Bangkalan. Selain minta jemput, Mujib juga minta uang kepada korban sebesar Rp 50 ribu.
Pada Kamis (26/1), ES berangkat naik angkot pukul 08.00 dari Ketapang. ES tiba di Rutan Kelas II-B Bangkalan sekitar pukul 10.00.
Setiba di rutan, ES kaget karena sudah ada keluarga Mujib yang juga menjemput. Akhirnya, ES kembali pulang dengan naik angkot. Karena tidak terlihat di rutan, Mujib menghubungi ES dan menanyakan keberadaan ES. Lalu, ES menyampaikan bahwa sudah di jalan menuju pulang.
Mendengar ES pulang, akhirnya Mujib meminta agar turun di depan SPBU atau di depan Masjid Al Bahar, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.
”Korban selalu menuruti permintaan mantan suaminya itu. Karena kasihan dan mengaku masuk penjara gara-gara perbuatan tersangka kepada korban,” kata Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati kemarin (17/2).
Menurut Ipda Risna, setelah ES menunggu di depan Masjdi Al Bahar, tidak lama kemudian Mujib datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu. Lalu, Mujib mengajak ES ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan menuju rumah Mujib, ES disuruh turun dari kendaraannya dan diminta menunggu.
”Saat itu korban diminta menunggu di persawahan. Tidak lama kemudian, Mujib menghampiri korban dengan berjalan kaki dan mengajak untuk berhubungan intim,” ungkap Ipda Risna mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono itu.
Ipda Risna menyampaikan, ES menolak ajakan tersangka. Korban menjerit. Namun, tidak ada satu pun warga yang mendengar. Sebab, di tempat kejadian perkara (TKP) jauh dari permukiman warga. ”Korban dipaksa melakukan hubungan intim di atas daun pisang,” terangnya.
Usai berhubungan intim, lanjut Ipda Risna, korban ditinggal oleh tersangka dan tidak diperbolehkan ikut ke rumah Mujib. Korban ditinggal sendirian di lahan persawahan hingga malam hari.
Keesokan harinya (27/1), sekitar pukul 12.00, ES berusaha kabur. Namun, Mujib kembali menggauli ES.
Usia melakukan rudapaksa, Mujib berjanji mengantarkan ES pulang ke Ketapang. Kenyataannya, ES hanya diantar ke jalan raya. Setelah itu, ES diminta pulang sendiri untuk naik angkot.
Tas korban yang berisi beberapa pakaian dibawa tersangka ke rumahnya. ES akhirnya pulang dengan kondisi pakaian basah karena kena hujan.
Tidak terima atas perbuatan mantan suaminya, ES akhirnya melapor ke Polsek Arosbaya. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan atas perkara yang dilaporkan korban. Petugas berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di Kecamatan Arosbaya. Tersangka diamankan Selasa (14/2) sekitar pukul 14.00.
”Tersangka sudah kami amankan beserta beberapa barang bukti (BB) seperti pakaian milik korban. Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (rul/daf) Editor : Abdul Basri