Sebagai gantinya, untuk jenjang SMK sederajat, kelulusan siswa didasarkan pada dua jenis ujian. Yaitu, hasil ujian satuan pendidikan (USP) dan uji kompetensi kejuruan (UKK).
Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Wilayah Bangkalan Nahtim M. Kasi mengatakan, setiap siswa SMK kelas akhir harus menghadapi dua ujian berbeda. Ujian berbeda itu berupa USP dan UKK. Hanya, sampai saat ini pelaksanaan dua ujian dengan teknis berbeda tersebut belum ada kepastian
”Kalau USP itu sifatnya tulis, sementara UKK praktik,” kata dia kemarin (27/1).
Dalam pelaksanaan USP, lanjut Nahtim, soal ujian itu diserahkan pada masing-masing wilayah. Namun, kisi-kisi soal tetap ditentukan oleh Dispendik Jatim. Selama ini, di Bangkalan pembuatan soal USP diserahkan pada musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).
”Ada juga yang diserahkan ke MGMP (musyawarah guru mata pelajaran),” ujarnya.
Sementara untuk UKK, kata Nahtim, dilaksanakan oleh lembaga di masing-masing sekolah yang telah memiliki lembaga sertifikasi dan profesi (LSP). Hanya, saat ini lembaga yang memiliki LSP masih minim dan didominasi oleh lembaga negeri.
”Kalau yang negeri sudah ada LSP semua. Hanya swasta ini banyak yang belum,” sebutnya.
Bagaimana bagi sekolah yang belum memiliki LSP? Nahtim menjelaskan, mereka harus menumpang pada lembaga lain untuk menguji kompetensi siswanya. Namun, proses itu harus disesuaikan anatara kejuruan dan LSP di sekolah yang akan ditumpangi.
”Misalnya, siswanya jurusan teknik komputer dan jaringan (TKJ). Maka lembaga yang dituju yaitu yang memiliki LSP TKJ juga,” jelasnya.
Menurut Nahtim, meski sudah banyak SMK negeri yang memiliki LSP, ternyata banyak juga yang belum bisa melaksanakan UKK secara mandiri. Sebab, LSP yang ada itu tidak dapat mengakomodasi semua kejuruan yang ada dalam lembaga tersebut.
”Maka, setiap sekolah harus berkolaborasi untuk saling mengakomodasi,” imbaunya.
Nahtim menyatakan, intinya setiap sekolah memiliki otoritas untuk menentukan kelulusan siswanya. Namun, penentuan itu harus tetap berdasar penilaian. Dalam hal ini, USP sebagai penilaian akademinya dan UKK untuk menilai skill siswa sesuai kejuruannya.
”Semua siswa negeri dan swasta harus mengikuti USP dan UKK,” sarannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMKN 2 Bangkalan Nur Hazizah mengaku bahwa lembaganya sudah menyusun program USP dan UKK untuk siswa kelas XII. Hanya, hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) dari pelaksanaan itu belum turun dari Dispendik Jatim.
Perempuan yang juga ketua MKKS SMK negeri itu mengatakan, setiap tahun selalu ada lembaga yang lain menumpang untuk melaksanakan UKK di lembaganya. Tahun lalu SMKN 1 Sepulu menumpang pelaksanaan UKK.
”Tahun ini semua sekolah dibebaskan untuk memilih dalam pelaksanaan UKK. Instrukturnya bisa dari praktisi atau DUDI (dunia usaha dan dunia industri),” tandasnya. (jup/daf) Editor : Abdul Basri