BANGKALAN – Anggaran besar tidak menjadi jaminan percepatan pembangunan. Hingga awal Oktober ini masih banyak program fisik yang belum digelar. Bahkan, tidak sedikit yang terancam tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2017.
Di Bangkalan terdapat tujuh kegiatan dinas PU dan penataan ruang (PUPR) yang terancam tidak bisa dilanjutkan. Program tersebut terdiri atas peningkatan dan pemeliharaan jalan. Total anggaran untuk tujuh kegiatan itu mencapai Rp 34.810.000.000.
Anggaran puluhan miliar tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Perinciannya, untuk peningkatan Jalan Tanjungbumi–Bungkeng senilai Rp 2.940.000.000. Program ini sudah selesai dilelang.
Kemudian, untuk pemeliharaan berkala Jalan Tanah Merah–Kombangan senilai Rp 3.750.000.000. Program fisik ini juga sudah dilelang. Kegiatan yang juga sudah dilelang adalah peningkatan Jalan Mrecah–Binoh senilai Rp 3.460.000.000.
Empat program yang lain bahkan dalam penandatanganan kontrak. Antara lain, peningkatan Jalan Paterongan-Suwaan senilai Rp 5.980.000.000. Kemudian, peningkatan Jalan Tlokoh-Konang Rp 4.640.000.000. Lalu, peningkatan Jalan Macajah–Tlangoh–Tagungguh Rp 4.840.000.000. Terakhir adalah peningkatan Jalan Campor-Landak senilai Rp 9.200.000.000.
Meski telah selesai lelang dan penandatanganan kontrak, tujuh kegiatan itu tidak dapat dilanjutkan. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, pemerintah pusat belum mencairkan dana ke daerah.
Anggaran puluhan miliar itu tidak ditransfer bukan tanpa sebab. Salah satu faktornya adalah keterlambatan penetapan APBD 2017. Selain itu, laporan realisasi DAK tiap triwulan ke pemerintah pusat juga sering telat. Karena itu, dana itu ditunda untuk dikucurkan ke daerah.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pemerintah pusat tidak mencairkan dana itu, terlebih untuk penyaluran DAK fisik memang sudah diatur. Bahkan, tidak dapat diganggu gugat. Setiap triwulan, pemerintah daerah harus melaporkan perkembangan realisasi sesuai yang sudah ditentukan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bangkalan Yudistiro mengutarakan, untuk penganggaran tujuh paket hotmix di bidangnya masih menunggu petunjuk Kementerian Keuangan. Pihaknya menunggu perpanjangan waktu penyampaian laporan. ”Untuk tujuh paket itu bukan di-pending. Tapi, menunggu petunjuk dulu dari Kementerian Keuangan,” ucapnya Rabu (4/10).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Syamsul Arifin mengatakan, turunnya PMK nomor 112 itu karena sebagian besar kegiatan di dinas PUPR masih dalam tahap lelang. Apakah dilanjutkan atau tidak pengerjaan, pihaknya menunggu jawaban Kementerian Keuangan. ”Yang jelas, pemerintah daerah sudah mengajukan perpanjangan waktu untuk laporan realisasi,” ucapnya.
Syamsul menyampaikan, surat permohonan itu nanti dijawab oleh Kementerian Keuangan. Permohonan itu terkait kesiapan anggaran agar ditransfer ke daerah. ”Kalau ditransfer, berarti siap dibayarkan nanti ke pihak ketiga,” tuturnya.
Berapa lama kepastian surat permohonan tersebut? Syamsul belum bisa memastikan. Alasannya, itu menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Apalagi, uang itu merupakan DAK. Syamsul juga tidak mau menyebut bahwa pengerjaan hotmix itu di-pending. ”Kami tegaskan, bukan di-pending ya. Tapi, menunggu jawaban,” dalihnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno menyatakan, apabila tujuh paket itu tidak bisa dilanjutkan itu akan memancing persoalan baru. Sebab, sebagian sudah selesai lelang. ”Bahkan sudah masuk penandatanganan kontrak,” ucapnya.
Karena itu, dia masih berharap tujuh kegiatan jalan tersebut tetap dilanjutkan tahun ini. Menurut dia, program fisik tersebut sudah ada pemenang. ”Karena sudah ada pemenangnya. Lagi pula, supaya masyarakat bisa menikmati pembangunan,” tandasnya.
Editor : Abdul Basri