Setelah perpanjangan masa penahanan dan pelimpahan berkas, akhirnya delapan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dari Bangkalan menjalani sidang perdana. Delapan terdakwa itu terkait dua kasus. Yakni, perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa/Kecamatan Tanjungbumi 2021 dan dugaan penyimpangan penyaluran program keluarga harapan (PKH) Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Seiring bergulirnya waktu, nama badan usaha milik daerah (BUMD) di naungan Pemkab Sumenep yang bermasalah dan kini dibidik kejari akhirnya terkuak. Perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Sumekar (Perseroda) yang sebelumnya bernama PT Sumekar Line.
Penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) program keluarga harapan (PKH) Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, semakin benderang. Penyidik Korps Adhyaksa menetapkan Samsuri sebagai tersangka. Dia menjabat sebagai kepala desa (Kades) Kelbung pada 2017 hingga 2021.
Perkara mantan Kades Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Hoyyibah masih berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa atau pleidoi.