Setelah perpanjangan masa penahanan dan pelimpahan berkas, akhirnya delapan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dari Bangkalan menjalani sidang perdana. Delapan terdakwa itu terkait dua kasus. Yakni, perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa/Kecamatan Tanjungbumi 2021 dan dugaan penyimpangan penyaluran program keluarga harapan (PKH) Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit Abd. Rahem digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (20/12). Aktivis LSM Jatim Corruption Watch (JCW) tersebut didakwa melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.