DALAM Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pustaka.
KALIMAT Neng Khilma Anis, pengasuh Ponpes An-Nur Jember, seolah memberikan isyarat tersurat bagi kalangan pemuda tanpa memungkiri penulis pemula untuk tetap konsisten menulis. Karena, menulis bukan hanya tentang memilih dan menyusun kata untuk dijadikan paragraf. Apalagi dalam setiap memulai tulisan, penulis dituntut berpikir keras guna mencari problem yang sekiranya layak dibahas secara komprehensif. Semisal persoalan sosial, ekonomi, budaya, dan agama, yang nantinya bakal ditutup dengan kesimpulan solutif secara konseptual ataupun secara laku ritual. Sehingga, tulisan yang digarap tidak hanya menjadi wacana kosong berisikan kata-kata magis yang menghipnotis pembaca tanpa mendapat apa-apa.