Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mendalami kasus dana desa (DD) yang menyeret Kades dan camat Tanjungbumi. Korps Adhyaksa menemukan sejumlah kejanggalan program fisik 2021 itu. Salah satunya tidak adanya surat pertanggungjawaban (SPj).
Serapan anggaran alokasi dana desa (ADD) lebih rendah dibanding dana desa (DD). Buktinya, realisasi penyaluran ADD masih 25 persen sedangkan DD 45,5 persen. Hal itu merujuk pada data yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan.
Dugaan adanya oknum Kecamatan Kwanyar yang meminta setoran kepada kepala desa (Kades) tiap kali melakukan pencairan dana desa (DD) mencuat ke publik. Besaran yang diminta cukup fantastis. Yakni, mencapai puluhan juta perdesa.