Penyebaran KIA Tunggu Blangko Datang
Blangko kartu identitas anak (KIA) sudah bulan lalu memenuhi salah satu ruangan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan.
Blangko kartu identitas anak (KIA) sudah bulan lalu memenuhi salah satu ruangan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan.
Tahun ini bayi yang baru lahir sudah bisa memiliki kartu identitas anak (KIA). Namun, persediaan blangko KIA tidak seimbang dengan jumlah anak di Kabupaten
Seperti e-KTP, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil Sampang. Untuk bisa memiliki KIA, ada beberapa syarat yang harus dip
Di Pamekasan puluhan ribu anak belum memiliki akta kelahiran. Dispendukcapil dituntut maksimal menyosialisasikan pentingnya mempunyai dokumen kependudukan
Kewajiban memiliki dokumen kependudukan tidak hanya dikhususkan kepada masyarakat yang berumur 17 tahun. Anak yang baru lahir juga wajib mengantongi dokumen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum menjalankan amanat Permendagri 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dispendukcapil beralasan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang menyebutkan, anak di bawah umur yang wajib memiliki kartu identitas anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) belum bisa diterapkan di Kota Salak. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA
Pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak