Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tiga Kali Pansus Raperda Perumda Sumekar Kandas

Abdul Basri • Senin, 22 November 2021 | 23:45 WIB
tiga-kali-pansus-raperda-perumda-sumekar-kandas
tiga-kali-pansus-raperda-perumda-sumekar-kandas

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Usulan pembahasan Raperda Perumda Sumekar sudah tiga kali episode kandas. Pemicunya, jajaran direksi PD Sumekar dianggap tidak kompeten dan tidak transparan mengenai core business yang menjadi unit usaha.


Sebab itu, DPRD Sumenep enggan menyetujui. Meskipun, eksekutif sudah tiga kali mengajukan perubahan perda PD Sumekar. Terhitung, dari 2020 hingga Juli 2021.


Perda yang akan diubah di antaranya, Perda 3/1968 tentang Pendirian PD Sumekar dan Perda 17/2001 tentang Susunan Organisasi dan Pengelolaan PD Sumekar.


Mantan Ketua Pansus Raperda Perumda Sumekar Abu Hasan mengutarakan, salah satu alasan pansus kala itu tidak menyetujui, jajaran direksi PD Sumekar tidak kompeten. Kemudian, tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan mengenai unit usaha PD Sumekar.


”Terkesan tidak transparan. Ketika ditanya di setiap pertemuan, jajaran direksi hanya jawab ngurus apotek, beras, dan catering. Tetapi, saat ditanya yang lain, mereka tidak mau terbuka,” ujarnya.


Atas sikap itu, DPRD menganggap PD Sumekar tidak serius. Jika demikian, pihaknya berkesimpulan untuk apa perubahan Perda PD Sumekar disetujui.


Padahal, sudah diketahui bersama bahwa perda itu mau diubah karena PD Sumekar ingin mengelola participating interest (PI) 10 persen. Itu terungkap saat melakukan kunjungan ke SKK Migas di Jakarta.


”Ternyata, PD Sumekar kawin-mawin dengan Petrogas Jatim Utama (PJU) yang telah melahirkan anak Petrogas Jatim Sumekar (PJS) dengan maksud ingin mengelola PI 10 persen,” ujarnya.


Dia menjelaskan, dalam Permen ESDM 37 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Yakni, BUMD yang mau mengelola wajib spesifik terhadap urusan PI.


”Harus fokus unit usahanya, sedangkan PD Sumekar ngurusin beras, apotek, dan lainnya,” sebutnya.


Alasan lain, kenapa pansus menolak perubahan perda, karena selama ini PD Sumekar tidak pernah menyerahkan opini BPK. ”Kan kita perlu tahu, apa opini BPK tentang PD Sumekar. Apakah perusahaan ini sehat atau tidak,” jelasnya.


Semisal, tahun depan diajukan kembali, Abu Hasan mengaku dipersilakan saja. Tetapi, jangan harap dewan menyetujui, selama PD Sumekar tidak transparan.


Sementara itu, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Sumenep Hosni Saleh menjelaskan, Perda 3/1968 tentang Pendirian PD Sumekar, dan Perda 17/2001 tentang Susunan Organisasi dan Pengelolaan PD Sumekar. Itu harus dicabut dan perlu ada perda baru.


”Karenanya kami mengajukan melalui propemperda,” jelasnya.


Alasan pencabutan atau perubahan perda itu dasarnya PP 54/2017 tentang BUMD dan Permendagri 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. ”Ini amanat PP, salah satunya mengenai nomenklatur yang berubah. Semisal, dari PD jadi perumda,” jelasnya.


Menurut Hosni, sebenarnya ada empat BUMD yang diajukan bersamaan ke dewan untuk perubahan perda. Yakni PT WUS, PT Sumekar (Perseroda), PDAM, dan PD Sumekar. ”Tapi, hanya PD yang ditolak. Kami nggak tahu alasannya seperti apa, kewenangan kami hanya mengusulkan,” katanya.


Terpisah, Direktur PD Sumekar Moh. Riyadi terkesan menghindar. Namun, dia membenarkan bahwa pembahasan Raperda Perumda Sumekar di pansus tidak selesai. Dia juga membantah kalau dianggap tidak transparan.


”Betul (tiga kali pansus kandas). Tapi, kata siapa tidak transparan. Ini (wawancara) mau ditulis lagi. Sudahlah,” katanya langsung menutup telepon. 

Editor : Abdul Basri
#kandas #raperda