SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Cara debt collector merampas barang nasabah yang mengatasnamakan lembaga keuangan tertentu tidak bisa dibenarkan. Tindakan menyerupai praktik premanisme itu bisa dipidanakan.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menegaskan, perampasan barang nasabah oleh juru tagih karena menunggak cicilan tidak boleh. Jika itu terjadi, masuk kategori tindakan kriminal. Baik dengan cara intimidasi apalagi sampai ada tindakan kekerasan.
Selama bertugas di Kota Keris, Darman mengaku belum pernah menjumpai praktik ini. Masyarakat juga diminta melapor kepada aparat kepolisian apabila menjadi korban perampasan debt collector. Pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan apabila mendapati oknum bertindak seperti preman.
”Tidak boleh langsung main rampas barang nasabah. Silakan masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melapor ke aparat kepolisian terdekat,” jelasnya.
Peringatan keras juga pernah ditegaskan Joseph Ananta Pinora ketika menjabat sebagai Kapolres Sumenep 2017. Saat itu dia memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas motor di jalan. Bahkan, jika ada perusahaan leasing yang bekerja sama dengan debt collector juga bisa dijerat pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kepala PT Federal International Finance (FIF) Group Pos Sumenep Mardikoyo Singgi mengklaim pelibatan debt collector untuk menagih cicilan nasabah tidak dilarang. Selama tindakan yang dilakukan tidak seperti preman.
Seperti melakukan perampasan barang milik nasabah di tengah jalan. Menurut dia, juru tagih bisa melakukan pengamanan barang nasabah asalkan disepakati kedua belah pihak. Selain itu, harus didasari bukti dokumen otentik atau tidak salah sasaran.
Tidak salah jika aparat kepolisian meminta masyarakat melapor apabila ada perampasan barang juru tagih apabila dilakukan dengan cara yang melanggar. ”Pengamanan barang itu harus melibatkan saksi-saksi dan ada serah terima jelas yang dilakukan di kantor,” jelasnya.
Namun, pernyataan Mardikoyo tidak sesuai dengan pengalaman Ina Herdiyana yang dipepet juru tagih di Surabaya, Rabu (20/1). Sebab, Honda Scoopy M 4892 XD yang dikendarai hampir dirampas oleh oknum debt collector. Penyebabnya, nomor polisi (nopol) kendaraan roda dua tersebut diklaim atas nama Masjukun dan memiliki tunggakan di PT FIF Group Cabang Pamekasan.
Ina pun kaget. Sebab, sepeda motor yang dikendarainya bukan atas nama Masjukun, melainkan atas nama ayahnya, Heri. Data itu tertera di STNK yang dia pegang. Atas kejadian tersebut, dia pun melakukan penelusuran ke FIF Junok, Bangkalan.
Ina mendapatkan jawaban di FIF Junok. Bahwa, ada data ganda atau dua pemilik dalam satu nopol. Ina merasa hal itu merugikan dirinya. Sebab, dirinya tidak merasa memiliki tunggakan kepada FIF Group Cabang Pamekasan. Apalagi, dipepet di jalan membuatnya malu karena dituding menunggak bayar cicilan.
Recovery Section Head (RSH) PT FIF Group Cabang Pamekasan Saddam Husen mengaku terjadi kekeliruan input data oleh salah seorang karyawan. Honda Scoopy M 4892 XD itu atas nama Heri. Namun, ada Honda Scoopy dengan rupa yang sama milik Masjukun.
Pemilik motor ini menunggak bayar cicilan sekitar tujuh bulan. Pelat nomornya M 5621 XD. Namun, petugas salah memasukkan data ke FIF Group Pamekasan dengan nopol M 4892 XD.
Pihaknya sudah memperbarui data base di FIF Senin (25/1). Dengan demikian, sepeda yang absah atas nama Heri itu tidak lagi atas nama Masjukun, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. (jun)
Editor : Abdul Basri