SUMENEP, RadarMadura.id – Batas waktu pelunasan biaya ibadah haji 2026 tahap II diperpanjang selama empat hari.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai Selasa (20/1) hingga Jumat (23/1). Sebelumnya, masa pelunasan tahap II berakhir pada Jumat (9/1).
Perpanjangan dilakukan Kementerian Agama karena masih banyak calon jemaah haji (CJH) yang belum melunasi biaya haji.
Dari total 764 CJH tahap II di Kabupaten Sumenep, baru 497 orang yang telah melakukan pelunasan. Sementara 267 CJH lainnya belum melunasi biaya keberangkatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Ahmad Halimy mengatakan, masa pelunasan tahap II memang semula ditutup pada 9 Januari 2026. Namun, Kemenag pusat kembali membuka perpanjangan waktu pembayaran.
”CJH yang belum melunasi masih diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran melalui bank,” terangnya. Halimy menyebutkan, sejak hari pertama perpanjangan hingga saat ini, baru dua CJH yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi biaya haji.
Dia menambahkan, total kuota CJH Kabupaten Sumenep tahun 2026 diperkirakan mencapai 1.415 orang, termasuk jemaah reguler dan cadangan.
Namun, jumlah tersebut masih berpotensi berubah karena penetapan kuota sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
”Angkanya bisa naik atau turun. Kuota jemaah haji ditentukan pemerinah pusat, bukan daerah. Tetapi, kemungkinan jumlahnya kurang dari 1.415 orang,” jelasnya.
Jika hingga batas akhir perpanjangan masih ada CJH yang belum melunasi biaya haji, keberangkatan mereka berpotensi ditunda ke tahun berikutnya. ”Bagi calon jemaah yang tidak melunasi pembiayaan, maka keberangkatannya ditunda ke tahun selanjutnya,” ujarnya.
Halimy berharap sisa waktu perpanjangan pelunasan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para CJH.
”Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan hingga Jumat. Mudah-mudahan bisa dioptimalkan oleh para calon jemaah,” tandasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri