SUMENEP, RadarMadura.id – Dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa (TKD) di Sumenep ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Pelapor dalam perkara tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Muhammad Siddik sebagai pelapor dalam kasus itu mengaku sudah dipanggil jajaran Unit VI Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada akhir Oktober. Dia dimintai keterangan berkenaan dengan kasus yang dilaporkan.
Sedangkan terlapor dalam kasus itu adalah Sugianto. Dia merupakan direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Dia akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, Jumat (1/12). Pemanggilannya merupakan kali pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi TKD.
Muhammad Siddik mengaku, dirinya dipanggil penyidik Polda Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada saat itu, penyidik juga menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari kasus yang dilaporkan.
Dalam SP2HP yang diterima, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya, penyidik menemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.
”Setelah naik ke penyidikan, saya dimintai keterangan bagaimana modus operandi yang dilakukan Sugianto,” katanya.
Saat itu Siddik menjelaskan kepada penyidik dasar pelaporan yang diajukan. Yaitu, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya tukar guling TKD fiktif. Hal tersebut diketahui saat dirinya melakukan kroscek langsung ke lapangan. Yakni, di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan Desa Poja, Kecamatan Gapura, yang merupakan tanah pengganti dari TKD milik Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango.
”Saya sudah memberikan keterangan bahwa tanah penggantinya itu fiktif. Karena, tanah pengganti kas desa itu merupakan milik warga,” ucapnya.
Siddik menambahkan, Sugianto yang berstatus sebagai terlapor saat ini sudah menyandang status tersangka. ”Untuk surat penetapan tersangkanya hari ini (kemarin, Red) dikirim oleh polda. Mungkin besok (hari ini, 1 Desember, Red) sudah tiba di saya,” tukasnya.
Dia menambahkan, tukar guling TKD tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang mengikatnya. Salah satunya, menyangkut kepentingan umum. ”Kalau bukan untuk kepentingan umum ya tidak bisa. Apalagi tidak ada gantinya,” sambungnya.
Sementara itu, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum terlapor mengaku kliennya belum memberikan surat pemanggilan dari Polda Jatim kepada dirinya. ”Meskipun, hari ini kliennya diagendakan untuk dipanggil ke Polda Jatim. Untuk surat pemanggilannya belum saya terima,” katanya.
Sulaisi belum bsia memastikan apakah kliennya tersebut akan menghadiri panggilan Polda Jatim atau tidak. Sebab, untuk sekarang ini dirinya belum fokus pada hal itu. Masih melakukan kajian hukum berkenaan dengan perkara yang disangkakan kepada Sugianto.
”Saya memang sudah bertemu Sugianto pada Rabu (29/11). Tapi, tidak membahas agenda pemanggilan yang besok (Jumat, 1 Desember),” singkatnya. (iqb/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti