Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Walhi Jatim Dalami Perusakan Hutan Mangrove di Sumenep

Dafir. • Kamis, 13 Juli 2023 | 02:07 WIB
Anggota Pokmaswas Reng Paseser, Kecamatan Saronggi, bersama Tim DLH Sumenep mengecek langsung lokasi perusakan hutan mangrove, Rabu (14/6).
Anggota Pokmaswas Reng Paseser, Kecamatan Saronggi, bersama Tim DLH Sumenep mengecek langsung lokasi perusakan hutan mangrove, Rabu (14/6).

SUMENEP – Pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) mulai serius menyikapi dua kasus lingkungan di Sumenep. Bahkan, berjanji akan segera turun ke lapangan. Dua kasus itu yakni perusakan hutan mangrove di bibir Kali Saroka, Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi. Kemudian, kasus reklamasi pantai di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan menyatakan siap turun ke lokasi. Hal itu dalam rangka survei langsung. Sekaligus, melakukan koordinasi serta mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk bertindak.

”Kalau ada laporan dari masyarakat, tentu kami siap untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurut dia, secara teknis Walhi Jatim tidak bisa langsung turun ke lokasi tanpa didasari dengan surat laporan pengaduan secara resmi dari masyarakat. Sebab, posisi lembaga tersebut bukan instansi pemerintah yang terstruktur secara hierarki.

”Jika ada laporan, kami pasti siap untuk turun langsung ke lokasi,” tegasnya.

Wahyu menyampaikan, mayoritas hutan mangrove yang ada di Madura berstatus kritis. Hal itu berdasar data yang tercatat selama beberapa tahun terakhir.

Disebutkan, selama 2018–2020, lahan mangrove yang mengalami kerusakan di Madura mencapai 9.179 hektare. Sementara di Sumenep, dari total lahan mangrove 1.177 hektare, sekitar 300 hektare dikategorikan kritis.

”Lahan mangrove di Sumenep tersebar di 12 kecamatan. Di antaranya Saronggi, Kalianget, Raas, Bluto, Dungkek, Gapura, dan Arjasa,” ujarnya.

Sampai sekarang, tingkat kerusakan hutan mangrove terus mengalami peningkatan. Hal itu disebabkan minimnya pengawasan dan perlindungan. Baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah.

Padahal, sesuai regulasi, kawasan mangrove harus dilindungi. Dengan begitu, pemerintah daerah seharusnya melakukan pengawasan secara ketat. Termasuk, pengawasan dari masyarakat.

”Penyebab kawasan mangrove rusak mayoritas akibat alih fungsi lahan,” sebutnya.

Sehingga, hutan yang seharusnya dilindungi kelestariannya, digunakan tidak sebagaimana peruntukan semestinya. Jadi, kata Wahyu, akar masalah dari perusakan mangrove di Sumenep karena minim pengawasan serta perlindungan.

”Itu dibuktikan dengan tidak tegasnya pemerintah daerah. Terutama, saat terjadi alih fungsi lahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Reng Paseser Fadel Abu Aufa mengatakan, akan segera berkirim surat ke Walhi Jatim. Isi surat itu melaporkan peristiwa perusakan mangrove yang terjadi di Kali Saroka, Kecamatan Saronggi.

Menurut Fadel, sampai sekarang Pokmaswas Reng Paseser terus memantau lokasi penebangan hutan mangrove. Jika kemudian diketahui ada pengerjaan kembali yang berpotensi merusak ekosistem mangrove, akan dilakukan upaya pencegahan.

”Surat akan segera kami kirim. Sembari tetap konsisten melakukan upaya perlindungan dan pencegahan perusakan di lokasi hutan mangrove,” pungkasnya. (bus/rus)

Editor : Dafir.
#pengrusakan #lingkungan #mangrove #walhi jatim #DLH Sumenep