SUMENEP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meminta semua gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) besok (1/11). Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Namun, hingga kemarin (30/10) besaran UMK Sumenep untuk 2020 belum ada kejelasan.
Belum adanya kejelasan mengenai UMK Sumenep 2020 diakui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Ach. Kamarul Alam. Pihaknya mengaku masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). ”Ini saya masih ada di provinsi untuk mendapatkan penjelasan masalah UMK,” ucapnya kemarin.
Alam mengungkapkan, UMK untuk Jatim akan ditetapkan gubernur pada Kamis (21/11) mendatang. Sementara kabupaten dan kota se-Jatim diminta untuk menyetorkan usulan UMK 2020 paling lambat Jumat (8/11).
”Tanggal 8 November, semua kabupaten dan kota sudah harus menyerahkan usulan UMK 2020 yang direkomendasikan bupati,” imbuhnya.
Ditanya apakah akan ada kenaikan, Alam mengaku dinasnya belum merumuskan berapa UMK yang akan diajukan ke gubernur. Menurut dia, ada tahapan yang harus dilalui oleh pemkab dalam merumuskan usulan UMK. Salah satunya dengan melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan kabupaten.
”Penentuan UMK sudah ada rumus-rumusnya. Nanti mau bertemu dulu dengan dewan pengupahan untuk membahas UMK,” kata Alam.
Dijelaskan, penentuan UMK pasti disesuaikan dengan laju inflasi dan laju perekonomian di setiap kabupaten. Jika UMK sudah ditetapkan oleh gubenur, semua perusahaan wajib membayar gaji pekerjanya sesuai UMK. Baik perusahaan kategori besar, menengah maupun kecil.
Jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK, bisa menyampaikan ke Pemprov Jatim. Kemudian, lanjut Alam, perusahaan tersebut akan diaudit oleh ouditor yang sudah dibentuk gubernur. ”Apakah benar tidak mampu, atau pura-pura tidak mampu,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Rozah Ardhi Kautzar meminta disnaker untuk menyikapi betul tentang batas akhir dari pengajuan UMK kepada Pemprov Jatim. ”Paling tidak, jangan sampai melebihi batas waktu yang diberikan provinsi,” ingatnya. (jup/fei)