20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Polres Sumenep Belum Bisa Tangkap Bandar

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Sumenep terkenal sebagai kota berbudaya, santun, religius, dan menjaga betul adat ketimuran. Hal itu terindikasi melalui banyaknya pesantren dan potret pendidikan yang gemilang dengan berbagai prestasi.

Akan tetapi, hal itu tidak menjamin bahwa pola kehidupan masyarakat Kota Keris sesuai dengan norma dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Terbukti, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep masih tinggi.

Terdapat 89 kasus dengan 136 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika terungkap selama 2021. Sayangnya, tak satu pun bandar narkoba dapat diungkap dan ditangkap oleh Polres Sumenep.

Kapolres AKBP Rahman Wijaya mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep mayoritas dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Utamanya, tersangka yang berstatus sebagai pengedar.

”Sebagian besar adalah untuk mencari keuntungan finansial. Mereka berpikir keuntungan besar dari menjual narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Tak Beroperasi, Dua Rumah Sakit Terapung Mubazir

Dia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap tahun ini lebih banyak di wilayah kepulauan. Yakni, Kangean sebanyak 15 kasus. Menurut dia, narkoba yang beredar di Sumenep datang dari berbagai daerah.

”Paling banyak wilayah kepulauan, Kangean paling banyak. Barangnya ini bisa dari daratan Madura, bisa pula dari wilayah luar Madura yang dekat dengan kepulauan Sumenep,” paparnya.

Dia mengatakan, jalur pantura merupakan salah satu yang rawan peredaran narkoba. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada jajaran polsek untuk memperketat pengawasan dan pengamanan.

Sayangnya, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail alasan belum bisa menangkap para bandar. Hanya, pihaknya berjanji akan lebih giat lagi dalam melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Edarkan Sabu-Sabu, Kadus Diciduk Polisi

”Semua sudah tahu, narkoba ini dilarang. Jangan coba-coba. Siapa pun itu akan kami tangkap. Dalam kasus ini kami tidak pandang bulu,” lanjutnya.

Dengan begitu, pihaknya mengharap adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan dan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Menurut dia, narkoba telah merusak generasi bangsa, baik moral dan mentalnya.

Dia menegaskan, pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni pasal 114, pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman ganja). Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

”Musuhi, musuhi, musuhi narkoba itu. Mari bersama-sama membuat Sumenep terbebas dari hal-hal semacam ini,” pungkasnya. (c3)

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Sumenep terkenal sebagai kota berbudaya, santun, religius, dan menjaga betul adat ketimuran. Hal itu terindikasi melalui banyaknya pesantren dan potret pendidikan yang gemilang dengan berbagai prestasi.

Akan tetapi, hal itu tidak menjamin bahwa pola kehidupan masyarakat Kota Keris sesuai dengan norma dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Terbukti, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep masih tinggi.

Terdapat 89 kasus dengan 136 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika terungkap selama 2021. Sayangnya, tak satu pun bandar narkoba dapat diungkap dan ditangkap oleh Polres Sumenep.


Kapolres AKBP Rahman Wijaya mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep mayoritas dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Utamanya, tersangka yang berstatus sebagai pengedar.

”Sebagian besar adalah untuk mencari keuntungan finansial. Mereka berpikir keuntungan besar dari menjual narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Pesta Miras, 6 Orang Diciduk

Dia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap tahun ini lebih banyak di wilayah kepulauan. Yakni, Kangean sebanyak 15 kasus. Menurut dia, narkoba yang beredar di Sumenep datang dari berbagai daerah.

”Paling banyak wilayah kepulauan, Kangean paling banyak. Barangnya ini bisa dari daratan Madura, bisa pula dari wilayah luar Madura yang dekat dengan kepulauan Sumenep,” paparnya.

- Advertisement -

Dia mengatakan, jalur pantura merupakan salah satu yang rawan peredaran narkoba. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada jajaran polsek untuk memperketat pengawasan dan pengamanan.

Sayangnya, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail alasan belum bisa menangkap para bandar. Hanya, pihaknya berjanji akan lebih giat lagi dalam melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Amankan Tellasan Topa' di Pantai Lombang, Polres Siagakan 50 Personel

”Semua sudah tahu, narkoba ini dilarang. Jangan coba-coba. Siapa pun itu akan kami tangkap. Dalam kasus ini kami tidak pandang bulu,” lanjutnya.

Dengan begitu, pihaknya mengharap adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan dan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Menurut dia, narkoba telah merusak generasi bangsa, baik moral dan mentalnya.

Dia menegaskan, pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni pasal 114, pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman ganja). Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

”Musuhi, musuhi, musuhi narkoba itu. Mari bersama-sama membuat Sumenep terbebas dari hal-hal semacam ini,” pungkasnya. (c3)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/