SUMENEP – Ketentuan larangan kapal untuk membawa penumpang terkesan setengah-setengah. Sebab, pembatasan yang dikeluarkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget tidak benar-benar melarang kapal untuk membawa penumpang.
Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) I membawa sejumlah penumpang tujuan Pulau Kangean Selasa petang (28/4). Pelayaran ini membuat warga kebingungan. ”Sudah ramai sebelumnya kalau dilarang,” kata Dandi, 27, warga asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, kemarin (29/4).
Dia sebelumnya sempat bingung. Sebab, syahbandar semula melarang kapal membawa penumpang. Di sisi lain dia juga bersyukur bisa kembali ke kampung halaman.
Kepala KSOP Kalianget Supriyanto tidak menampik pihaknya masih memperbolehkan kapal membawa penumpang. Menurut dia, tidak semua penumpang diizinkan diangkut. Hanya bagi warga yang hendak pulang kampung. ”Presiden juga menyampaikan, pulang kampung dan mudik itu berbeda,” jelasnya.
Bagi calon penumpang dari Pelabuhan Kalianget menuju Kangean diperbolehkan jika memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kangean. Begitu juga sebaliknya. Namun bagi warga yang ber-KTP di luar Sumenep tidak diperkenankan. Meskipun berasal dari Kota Keris.
Warga ber-KTP Kecamatan Kota Sumenep tidak diperkenankan ikut menyeberang ke kecamatan-kecamatan di kepulauan. Warga kepulauan juga dibatasi untuk masuk ke wilayah daratan untuk sementara waktu. Kecuali bagi pejabat negara, TNI-Polri, tenaga medis, dan petugas lain yang menjalankan tugas kenegaraan maupun penanganan Covid-19.
”Namanya pulang kampung sesuai alamat KTP. Tapi, tetap kami terapkan protokol pencegahan seperti mengikuti prosedur cek kesehatan dan menggunakan masker,” kata Supriyanto.
Larangan kapal membawa penumpang untuk mudik, misal ada orang Kangean tapi di KTP tercantum alamat di luar Sumenep seperti Bali, Jakarta, dan lainnya. Warga tersebut tidak diperbolehkan untuk ikut pelayaran menuju Kangean.
”Namanya pemudik yang kembali pulang dari perantauan. Orang Sumenep tapi bisa saja KTP sudah Jakarta, itu yang tidak diperbolehkan mudik,” ucapnya.
Supriyanto menambahkan, pembatasan memang tidak diterapkan 100 persen. Sebab, masih diperbolehkan bagi yang akan kembali ke kampung halaman. Pengecualian itu dilakukan agar dampak Covid-19 tidak memperparah situasi di kepulauan.
Pembatasan atau larangan tersebut akan dicabut jika Sumenep kembali berstatus zona hijau. Sejauh ini kapal diprioritaskan hanya membawa barang maupun kendaraan. ”Kalau semisal ada kapal yang diketahui membawa penumpang mudik, tentu nanti akan diproses,” tukasnya.
Mulai Senin (27/4) KSOP Kalianget mengeluarkan surat bernomor UM.003/27/04/KSOP.KLG-2020. Surat itu berisi pengumuman terkait larangan semua penyedia jasa transportasi laut untuk membawa penumpang.
Pembatasan tersebut menyusul Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 dan Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah persebaran Covid-19.