SUMENEP – Kepala Desa (Kades) Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, tidak hanya dilaporkan ke polisi. Kades Atnawi juga dilaporkan ke kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan itu dilayangkan mantan Sekdes Badur Herman pada awal Januari lalu. Dia melaporkan Atnawi berkenaan dengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2022. Sebab, menurut Herman, realisasi dua dana itu tidak sesuai dengan peruntukan. ”Sudah saya laporkan ke kejaksaan,” katanya.
Herman menduga program yang dikorupsi banyak. Mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial hingga gaji perangkat. Barang bukti sudah dikantongi dan disampaikan ke kejaksaan.
”Semua telah saya sampaikan ke kejaksaan. Mulai dari dugaan korupsi pembangunan, hingga pemotongan BLT DD pada 2022,” ucapnya.
Terkait laporan itu, Herman meminta kejaksaan mengusut dengan tuntas. Dia siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan. ”Yang pasti saya terus menunggu tindak lanjut dari kejaksaan,” imbuh Herman.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengaku belum mengetahui pasti berkenaan laporan tersebut. Namun, biasanya, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur. ”Belum saya ketahui seperti apa. Langsung cek ke kantor,” katanya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) sudah berusaha mengonfirmasi laporan Herman itu kepada Kades Badur Atnawi. Namun, berulang kali dihubungi ke nomor handphone-nya tidak ada respons.
Sebelumnya, Kades Badur juga dilaporkan oleh Forum Intelektual Madura ke Polres Sumenep pada Desember 2022. Sebab, Atnawi diduga melakukan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) DD sejak awal 2022.
Berikutnya, Atnawi juga dilaporkan ke polisi oleh mantan perangkatnya sendiri pada Februari lalu. Sebab, yang bersangkutan diduga menggelapkan uang perangkat desa selama dua bulan. Perangkat desa yang gajinya diduga digelapkan bernama Qiswatul Jannah. Perempuan kelahiran 1997 itu menjabat Kaur TU dan umum. Namun, sejak Desember 2021, diinstruksikan ngantor di rumah masing-masing. Ketentuan serupa juga diberlakukan kepada sejumlah perangkat lain.
Kemudian, pada Maret 2022, Qiswatul Jannah diberhentikan oleh Atnawi. Sedangkan gaji Qiswatul Jannah dari Januari dan Februari tidak diberikan. Perempuan 25 tahun itu pun geram dan melaporkan Atnawi ke polres pada akhir Februari 2023.
Sementara BLT DD yang diduga disunat untuk pencairan Januari sampai Juni 2022. Saat itu terdapat dua tahapan pencairan. Setiap tahap, keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan uang Rp 900 ribu. Namun, setiap KPM hanya menerima Rp 600 ribu.
Sementara Kades Badur Atnawi membantah memotong BLT DD. Menurut dia, itu murni keinginan penerima untuk membagi BLT DD kepada warga lain. ”Itu kepedulian KPM karena banyak warga tidak menerima. Itu disampaikan langsung KPM kepada warga lainnya. Itu murni keinginan masyarakat,” katanya.
Atnawi juga menepis tudingan penggelapan gaji perangkat. Sebab, selama ini pihaknya sudah memenuhi semua kewajiban perangkat. Gaji tersebut juga melalui rekening masing-masing.
”Berkenaan dengan pemberhentian perangkat bernama Qiswatul Jannah sudah sesuai peraturan yang berlaku. Saya tidak mengambil gaji perangkat. Saya mengacu ke perbup,” tegasnya. (iqb/luq)