22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Sidang Pembacaan Tuntutan Teller Batal

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan teller BRI Unit Pragaan, Sumenep, Novia Arvianti batal digelar kemarin (28/12). Kejati Jatim memberikan petunjuk agar dilakukan pemeriksaan lima saksi korban terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Adi Tyogunawan mengutarakan, sehari sebelum pembacaan tuntutan, pihaknya beserta Kasipidsus berkonsultasi sekaligus memaparkan hasil persidangan yang selama ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam konsultasi tersebut, ternyata Aspidsus Kejati menyarankan agar saksi korban dimintai keterangan sebelum pembacaan tuntutan.

”Atas petunjuk itu, kami sebagai JPU memohon kepada majelis hakim untuk mendengarkan keterangan para saksi korban,” ujarnya.

Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut. Karena itu, pembacaan tuntutan pidana kepada terdakwa belum terlaksana sekarang. ”Lima saksi korban akan didengarkan keterangannya pada persidangan 7 Januari 2022 mendatang,” sebutnya.

Baca Juga :  Siswa MTs Sulap Barang Bekas Jadi Bernilai

Menurut Adi, keterangan dari saksi korban tidak perlu lagi dilakukan. Sebab, terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak. Apalagi, saran itu keluar dari pimpinan di Kejati Jatim.

”Kalau saya pribadi tidak perlu, sudah cukup. Mestinya lansung pembacaan tuntutan pidana,” tuturnya.

Apalagi, 13 saksi korban sebelumnya sudah dimintai keterangan. Semua itu tertuang dalam berita acara perkara (BAP). Agenda sidang pembacaan tuntutan harus menunggu keterangan lima saksi korban dulu. ”Lihat nanti untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana,” tandasnya.

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan teller BRI Unit Pragaan, Sumenep, Novia Arvianti batal digelar kemarin (28/12). Kejati Jatim memberikan petunjuk agar dilakukan pemeriksaan lima saksi korban terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Adi Tyogunawan mengutarakan, sehari sebelum pembacaan tuntutan, pihaknya beserta Kasipidsus berkonsultasi sekaligus memaparkan hasil persidangan yang selama ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam konsultasi tersebut, ternyata Aspidsus Kejati menyarankan agar saksi korban dimintai keterangan sebelum pembacaan tuntutan.

”Atas petunjuk itu, kami sebagai JPU memohon kepada majelis hakim untuk mendengarkan keterangan para saksi korban,” ujarnya.


Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut. Karena itu, pembacaan tuntutan pidana kepada terdakwa belum terlaksana sekarang. ”Lima saksi korban akan didengarkan keterangannya pada persidangan 7 Januari 2022 mendatang,” sebutnya.

Baca Juga :  Stunting dan TBC Jadi Atensi Pemkab Sumenep

Menurut Adi, keterangan dari saksi korban tidak perlu lagi dilakukan. Sebab, terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak. Apalagi, saran itu keluar dari pimpinan di Kejati Jatim.

”Kalau saya pribadi tidak perlu, sudah cukup. Mestinya lansung pembacaan tuntutan pidana,” tuturnya.

Apalagi, 13 saksi korban sebelumnya sudah dimintai keterangan. Semua itu tertuang dalam berita acara perkara (BAP). Agenda sidang pembacaan tuntutan harus menunggu keterangan lima saksi korban dulu. ”Lihat nanti untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/