SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Proyek peningkatan Jalan Angon-Angon–Pajanangger Rp 1,2 miliar diduga bermasalah. Selain melibas deadline, juga tidak menggunakan tandem roller dengan berat 8 ton. Hal itu, berdasar temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Sumenep.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi mengatakan, pada saat sidak ke lokasi proyek beberapa hari lalu, terdapat beberapa pekerjaan yang kurang tepat. Salah satunya, perihal penggunaan alat berat. ”Tandem roller yang digunakan bukan yang 8 ton, melainkan 6 ton,” ucapnya.
Menurut Ramzi, temuan tersebut tentu tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang ditawarkan. Semestinya, tandem roller yang digunakan itu memiliki berat 8 ton. ”Jelas tidak sesuai kalau begitu,” tegasnya.
Ramzi menyampaikan, ketika menggunakan tandem roller yang 8 ton, dari sisi kepadatan jalan pastinya jauh lebih bagus. Kendati begitu, rekanan pelaksana proyek harus bertanggung jawab. ”Ini kegiatan menggunakan uang rakyat. Jangan asal-asalan,” ingatnya.
Politikus Partai Hanura itu menyatakan, saat menggunakan tandem roller dengan berat 6 ton, dia khawatir memengaruhi kualitas proyek. ”Khawatir tidak bertahan lama. Pasti beda dari sisi kualitas jika menggunakan tandem roller 6 ton dengan tandem roller 8 ton,” imbuhnya.
Ramzi mengaku tidak ingin proyek yang bersumber dari APBD tersebut dikerjakan tidak serius. Sebab, pembangunan itu dilakukan tujuannya agar bisa dinikmati masyarakat. ”Kalau jalan itu hanya dinikmati satu tahun dua tahun, yang rugi masyarakat setempat,” tuturnya.
Karena itu, sambung Ramzi, sejak awal legislatif mewanti-wanti rekanan pelaksana proyek, terutama terkait peningkatan jalan, wajib memperhatikan kualitas. ”Kalau faktanya begini, sama saja dengan tidak memperhatikan kualitas,” tudingnya.
Sementara itu, Faiz Jaqsan selaku rekanan pelaksana proyek terkesan irit bicara. Dia enggan menanggapi temuan Komisi III DPRD Sumenep. Dia hanya menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah kelar. ”Pekerjaannya sudah selesai. Tidak perlu ditanggapi,” katanya.
Sekadar diketahui, rekanan pelaksana proyek peningkatan Jalan Angon-Angon–Pajanangger tersebut terpaksa dikenai denda. Sebab, hingga batas waktu pengerjaan yang ditentukan, yaitu 21 September, proyek tersebut tidak selesai.