SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kasus pemalsuan izin dokumen operasional Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU ke persidangan yang berlangsung secara virtual kemarin (28/6). Ketiganya yaitu mantan Ketua Pengurus PP Annuqayah Lubangsa Junaidi, bendahara Khairil Anwar, serta salah satu alumnus yakni Moh. Halili.
Junaidi menerangkan, kepada ketua majelis hakim dirinya menyampaikan kronologi perkara pemalsuan surat izin tersebut. Mulai dari awal informasi bahwa Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa mendapat bantuan opersional pendidikan (BOP) pesantren, hingga proses pelaporan.
”Hanya terkait bagaimana kejadian hari H-nya saja. Lain-lain tidak ada,” ungkap pria asal Kecamatan Dasuk itu saat diwawancarai Jawa Pos Radar Madura di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep usai sidang.
Plh Kasipidum Kejari Sumenep Slamet Pujiono menyampaikan, persidangan kedua berjalan lancar tanpa kendala. Selanjutnya, tetap akan dalam proses pembuktian.
”Untuk sidang selanjutnya, masih tetap soal pembuktian, tidak berubah. Karena harus dituntaskan dulu,” terang Slamet.
JPU menurut Slamet, masih mendiskusikan terkait saksi yang akan dipanggil selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan, ketiga saksi yang hadir pada persidangan kali ini dipanggil kembali. Sebab, kata dia, JPU akan mengutamakan saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara.
”Pertimbangan kami tetap memanggil saksi utama dari pelapor, dan pihak-pihak yang disebutkan dalam berkas perkara. Termasuk, dari BNI Cabang Prenduan, nanti juga akan kami panggil,” ungkapnya. (di/rus)