SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Anggota DPRD Sumenep kurang serius mengawal usulan konstituennya. Itu terlihat dari realisasi program pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang banyak tidak terlaksana.
Seperti di DPMPTSP dan Naker Sumenep. Dana pokir yang tidak terserap mencapai Rp 1.398.500.000. Masalahnya, proposal kegiatan telat dikirim ke dinas teknis.
Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi menyampaikan, semula anggaran dana pokir yang masuk ke instansinya mencapai Rp 6.462.652.906. Pihaknya mencermati satu per satu kegiatan yang diterima. Hasilnya, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksi.
”Makanya, ada sebagian kegiatan yang dialihkan ke OPD lain. Mungkin mereka (anggota dewan) sudah tahu kalau tidak masuk tupoksi kita,” ujarnya kemarin (27/12).
Dana pokir di DPMPTSP dan naker untuk program perluasan kesempatan kerja ini berkurang dari plafon anggaran awal. Dana yang dialihkan ke OPD lain mencapai Rp 1.976.000.000. Dengan demikian, di DPMPTSP dan Naker Sumenep tersisa Rp 4.486.652.906.
Rahman mengutarakan, pengalokasian dana hibah seperti pokir sudah diatur dalam Pemendagri yang mengatur tentang pelaksanaan hibah. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa dana hibah harus dilaksanakan OPD teknis sesuai tupoksi. ”Karena itu, ada pengurangan dana dari plafon anggaran awal,” tuturnya.
Mantan kepala BPBD Sumenep itu menjelaskan, dari total anggaran miliaran tersebut dipecah menjadi sejumlah kegiatan. Dia mencatat terdapat 48 penerima manfaat yang kecipratan program. Nominal anggaran setiap kegiatan tidak sama.
Rahman tidak menyebut secara detail anggaran masing-masing kegiatan. Hanya, paling rendah Rp 5 juta dan paling tinggi Rp 200 juta. Kegiatan tersebut di antaranya berupa pengadaan kendaraan roda tiga, las listrik, katering, tata boga, bengkel, dan lainnya.
”Anggarannya bervariasi untuk setiap kegiatan, bergantung jenis dan volumenya,” terangnya.
Sayangnya, tidak semua anggaran yang direncanakan tersebut tidak direalisasikan. Anggaran yang terserap hingga akhir tahun tidak seratus persen atau hanya Rp 3.088.152.906. Artinya, dana pokir yang tidak terserap mencapai Rp 1.398.500.000.
Rahman membeberkan, dana pokir dewan yang tidak terserap akan dikembalikan ke kas daerah. Tidak terserapnya dana tersebut terjadi karena usulan proposal tidak segera disetor. Batas waktu pengumpulan proposal itu setahun sebelum tahun anggaran berjalan, yakni Juli 2021. ”Jadi, proposal itu harus masuk satu tahun sebelum kegiatan direalisasikan,” bebernya.
Meski begitu, Rahman berharap, program itu bermanfaat terhadap serapan tenaga kerja di Kota Keris. Sebab, tujuan kegiatan itu di antaranya untuk memberikan perluasan kerja sehingga bisa menyerap tenaga kerja. ”Kalau seperti bengkel dan katering paling tidak butuh tenaga kerja,” harapnya.
Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Sumenep Siswahyudi Bintoro belum menanggapi adanya kegiatan pokir yang tidak terserap tersebut. Dia mengaku berada di luar kota. ”Saya lagi ke luar kota,” jawabnya singkat. Sementara Sekretaris DPRD Sumenep Fajar Rahman tidak merespons saat dihubungi. (bil/han)