21.5 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Rekanan Proyek Tajamara Diputus Kontrak

SUMENEP – Keterlambatan terjadi pada pengerjaan proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara di Kabupaten Sumenep. Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 27 Desember, pelaksana tidak bisa menyelesaikan proyek dengan anggaran Rp 4 miliar itu. Karena itu, PT Duta Wahana Utama selaku rekanan diputus kontrak.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep Bambang Irianto mengatakan, pengerjaan hanya mencapai sekitar 50 persen. ”Semua item pekerjaan tidak ada yang selesai. Seperti MCK, showroom, toilet, rest area, dan taman. Semua belum selesai,” ujarnya Rabu (27/12). Padahal, rekanan memiliki waktu 142 hari.

Bambang mengatakan, seandainya semua tahapan dilakukan secara serius, pasti selesai tepat waktu. Sebab, evaluasi terus dilakukan oleh tim dari dinas. Tetapi, hasil rapat tidak diindahkan oleh kontraktor. Selain itu, ditemukan hasil pekerjaan tak sesuai rencana anggaran dan biaya. Antara lain, plesteran trassram dan rangka plafon metal furing.

Baca Juga :  Tanggulangi Banjir, Pemerintah Bangun Drainase

Pelaksana akan mendapat bayaran sesuai progres pembangunan yang dilakukan. Totok Rudi selaku pihak kontraktor enggan dimintai keterangan. Ketika di lokasi proyek, melempar ke pihak lain. Saat dihubungi, selalu mengaku sibuk. Kemudian, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat juga tidak ada respons.

SUMENEP – Keterlambatan terjadi pada pengerjaan proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara di Kabupaten Sumenep. Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 27 Desember, pelaksana tidak bisa menyelesaikan proyek dengan anggaran Rp 4 miliar itu. Karena itu, PT Duta Wahana Utama selaku rekanan diputus kontrak.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep Bambang Irianto mengatakan, pengerjaan hanya mencapai sekitar 50 persen. ”Semua item pekerjaan tidak ada yang selesai. Seperti MCK, showroom, toilet, rest area, dan taman. Semua belum selesai,” ujarnya Rabu (27/12). Padahal, rekanan memiliki waktu 142 hari.

Bambang mengatakan, seandainya semua tahapan dilakukan secara serius, pasti selesai tepat waktu. Sebab, evaluasi terus dilakukan oleh tim dari dinas. Tetapi, hasil rapat tidak diindahkan oleh kontraktor. Selain itu, ditemukan hasil pekerjaan tak sesuai rencana anggaran dan biaya. Antara lain, plesteran trassram dan rangka plafon metal furing.


Baca Juga :  Alquran dan Kereta Kuda Paling Digemari

Pelaksana akan mendapat bayaran sesuai progres pembangunan yang dilakukan. Totok Rudi selaku pihak kontraktor enggan dimintai keterangan. Ketika di lokasi proyek, melempar ke pihak lain. Saat dihubungi, selalu mengaku sibuk. Kemudian, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat juga tidak ada respons.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/