23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Terkait Raperda APBD Perubahan 2022

Evaluasi Gubernur Libas Deadline

SUMENEP- Evaluasi Raperda APBD Perubahan Sumenep 2022 belum selesai dan masih ada di gubernur Jawa Timur. Padahal jika mengacu pada Permendagri 80/2015, kemarin (24/10) merupakan hari terakhir jadwal evaluasi. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa evaluasi gubernur paling lama dilakukan selama 15 hari.

Kabid Anggaran BPPKAD Sumenep Ferdiansyah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkab Sumenep. Yakni, untuk membantu mengawal perkembangan evaluasi dari gubernur. Sebab, draf raperda APBD perubahan sudah naik ke Biro Hukum Setprov Jatim.

”Teman-teman dari Bagian Hukum Setkab (Sumenep) sedang koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk memantau progres evaluasi yang dilakukan gubernur,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Ada Mudik Gratis

Ferdiansyah menjelaskan, biasanya gubernur membentuk tim untuk mengevaluasi raperda APBD perubahan. Tim itu terdiri dari bappeda, BPPKAD, dan Biro Hukum Setprov Jatim. Tim akan mengkaji isi dari raperda tersebut.

Sejauh ini, lanjut Ferdiansyah, pihaknya sudah melengkapi data yang diminta provinsi. Misalnya, berkaitan dengan program sertifikat tanah. OPD terkait sudah memberikan jawaban untuk menjelaskan pertanyaan dari tim.

”Materinya sudah selesai. Yang belum hanya proses administrasi, menunggu paraf dari para pejabat,” terangnya.

Menurut Ferdiansyah, materi evaluasi dari gubernur ada yang bersifat administratif. Misalnya, pemprov meminta dasar hukum dari program yang direncanakan pemkab. Terkadang, tim juga mengevaluasi substansi dari anggaran dalam APBD perubahan.

Baca Juga :  Kepras Anggaran OPD Rp 30 Miliar

Kalau evaluasi dari sisi jumlah anggaran, akan dibahas bersama DPRD,” paparnya.

Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan menambahkan, evaluasi masih berlangsung di meja gubernur Jatim. Belum turun, masih dievaluasi gubernur,” ulasnya.

Anggota Banggar DPRD Sumenep Dul Siam menilai eksekutif kurang serius dalam mengawal proses evaluasi di meja gubernur. Seharusnya pemkab bisa mengantisipasi dari awal sehingga proses evaluasi tidak molor.Fraksi PKB minta pimpinan DPRD Sumenep untuk memanggil timgar. Sebab, evaluasi gubernur maksimal 14 hari sudah harus selesai,” tandasnya. (bil/yan)

SUMENEP- Evaluasi Raperda APBD Perubahan Sumenep 2022 belum selesai dan masih ada di gubernur Jawa Timur. Padahal jika mengacu pada Permendagri 80/2015, kemarin (24/10) merupakan hari terakhir jadwal evaluasi. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa evaluasi gubernur paling lama dilakukan selama 15 hari.

Kabid Anggaran BPPKAD Sumenep Ferdiansyah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkab Sumenep. Yakni, untuk membantu mengawal perkembangan evaluasi dari gubernur. Sebab, draf raperda APBD perubahan sudah naik ke Biro Hukum Setprov Jatim.

”Teman-teman dari Bagian Hukum Setkab (Sumenep) sedang koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk memantau progres evaluasi yang dilakukan gubernur,” ujarnya.


Baca Juga :  Wali Kukuhkan Sendiri Putra Putrinya

Ferdiansyah menjelaskan, biasanya gubernur membentuk tim untuk mengevaluasi raperda APBD perubahan. Tim itu terdiri dari bappeda, BPPKAD, dan Biro Hukum Setprov Jatim. Tim akan mengkaji isi dari raperda tersebut.

Sejauh ini, lanjut Ferdiansyah, pihaknya sudah melengkapi data yang diminta provinsi. Misalnya, berkaitan dengan program sertifikat tanah. OPD terkait sudah memberikan jawaban untuk menjelaskan pertanyaan dari tim.

”Materinya sudah selesai. Yang belum hanya proses administrasi, menunggu paraf dari para pejabat,” terangnya.

Menurut Ferdiansyah, materi evaluasi dari gubernur ada yang bersifat administratif. Misalnya, pemprov meminta dasar hukum dari program yang direncanakan pemkab. Terkadang, tim juga mengevaluasi substansi dari anggaran dalam APBD perubahan.

- Advertisement -
Baca Juga :  Keuangan Akuntabel, Masyarakat Sejahtera

Kalau evaluasi dari sisi jumlah anggaran, akan dibahas bersama DPRD,” paparnya.

Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan menambahkan, evaluasi masih berlangsung di meja gubernur Jatim. Belum turun, masih dievaluasi gubernur,” ulasnya.

Anggota Banggar DPRD Sumenep Dul Siam menilai eksekutif kurang serius dalam mengawal proses evaluasi di meja gubernur. Seharusnya pemkab bisa mengantisipasi dari awal sehingga proses evaluasi tidak molor.Fraksi PKB minta pimpinan DPRD Sumenep untuk memanggil timgar. Sebab, evaluasi gubernur maksimal 14 hari sudah harus selesai,” tandasnya. (bil/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/