24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

CV Elang Emas Menangkan Dua Proyek Jalan Sekaligus

BANGKALAN – Proyek peningkatan Jalan Tengedan–Aeng Merra dan Jalan Cempaka–Prancak memasuki penandatanganan kontrak. Dua kegiatan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut dimenangkan CV Elang Emas.

Nilai pagu untuk peningkatan Jalan Tengedan–Aeng Merra Rp 4.234.500.000. Lalu, CV Elang Emas menawar Rp 4.188.032.740. Sementara pagu anggaran Jalan Cempaka–Prancak Rp 6.323.300.000 dan disepakati Rp 6.263.366.867.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Agus Adi Hidayat menyatakan, pemenang tender sudah diumumkan. Dua proyek peningkatan jalan tersebut dimenangkan CV Elang Emas.

Menurut dia, secara aturan tidak ada batasan rekanan dalam mengerjakan proyek. Yang terpenting sudah memenuhi administrasi serta punya kemauan dan mampu dari sisi keuangan.

”Satu pelaksana menang di lima paket tidak ada masalah secara aturan. Dengan catatan selama pelaksana mampu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidak Dewan tanpa Kesimpulan

Selain CV Elang Emas, ada empat rekanan yang melakukan penawaran pada kegiatan peningkatan Jalan Tengedan–Aeng Merra. Pertama, Tri Tunggal Sakti gugur karena surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi syarat. Kedua, CV Solusi Konstruksi Steel gagal memenangkan proyek karena surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, PT Reza Berkah Abadi juga gugur karena dokumen penawaran tidak lengkap. Keempat, CV Gudang Satu juga surat perjanjian sewa peralatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara rekanan yang berebut proyek Jalan Cempaka–Prancak ada empat. Yakni, CV Elang Emas, Tri Tunggal Sakti, PT Reza Berkah Abadi, dan CV Bima Sakti Raya. Tiga rekanan lainnya digugurkan dengan alasan persyaratan yang disampaikan tidak sesuai dengan lembar data pemilihan (LDP) dalam dokumen pemilihan.

”Yang menentukan itu dari Pokja LPSE. Kalau punya rekam jejak yang buruk tidak mungkin diloloskan,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Pemkab Galakkan Prokes dalam Peringatan HKN Ke-56

Dinas PUTR Sumenep belum bisa memastikan kapan dua pekerjan peningkatan jalan  tersebut dimulai. Agus menerangkan, ada tiga tahapan lagi sebelum kegiatan direalisasikan. Yakni, prakontrak meliputi pemberian jaminan. Lalu, dilanjutkan kontrak dan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan.

”Kalau sudah semua, baru kita terbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK). Itu proses administrasi yang harus dilalui,” terangnya.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menyampaikan, pemenang tender sudah ditentukan persyaratannya. Pihaknya menekankan agar proyek tersebut dikerjakan dengan maksimal dan tepat waktu. Tujuannya, agar hasil pengerjaan berkualitas dan bermanfaat untuk peningkatan akses ekonomi masyarakat.

”Kami tidak berkepentingan dengan siapa pemenangnya. Yang jelas, kami akan melihat dan turun ke lokasi proyek,” janjinya. (bil/han)

BANGKALAN – Proyek peningkatan Jalan Tengedan–Aeng Merra dan Jalan Cempaka–Prancak memasuki penandatanganan kontrak. Dua kegiatan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut dimenangkan CV Elang Emas.

Nilai pagu untuk peningkatan Jalan Tengedan–Aeng Merra Rp 4.234.500.000. Lalu, CV Elang Emas menawar Rp 4.188.032.740. Sementara pagu anggaran Jalan Cempaka–Prancak Rp 6.323.300.000 dan disepakati Rp 6.263.366.867.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Agus Adi Hidayat menyatakan, pemenang tender sudah diumumkan. Dua proyek peningkatan jalan tersebut dimenangkan CV Elang Emas.


Menurut dia, secara aturan tidak ada batasan rekanan dalam mengerjakan proyek. Yang terpenting sudah memenuhi administrasi serta punya kemauan dan mampu dari sisi keuangan.

”Satu pelaksana menang di lima paket tidak ada masalah secara aturan. Dengan catatan selama pelaksana mampu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidak Dewan tanpa Kesimpulan

Selain CV Elang Emas, ada empat rekanan yang melakukan penawaran pada kegiatan peningkatan Jalan Tengedan–Aeng Merra. Pertama, Tri Tunggal Sakti gugur karena surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi syarat. Kedua, CV Solusi Konstruksi Steel gagal memenangkan proyek karena surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, PT Reza Berkah Abadi juga gugur karena dokumen penawaran tidak lengkap. Keempat, CV Gudang Satu juga surat perjanjian sewa peralatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

- Advertisement -

Sementara rekanan yang berebut proyek Jalan Cempaka–Prancak ada empat. Yakni, CV Elang Emas, Tri Tunggal Sakti, PT Reza Berkah Abadi, dan CV Bima Sakti Raya. Tiga rekanan lainnya digugurkan dengan alasan persyaratan yang disampaikan tidak sesuai dengan lembar data pemilihan (LDP) dalam dokumen pemilihan.

”Yang menentukan itu dari Pokja LPSE. Kalau punya rekam jejak yang buruk tidak mungkin diloloskan,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Rapid Test 975 Orang, 3 Reaktif

Dinas PUTR Sumenep belum bisa memastikan kapan dua pekerjan peningkatan jalan  tersebut dimulai. Agus menerangkan, ada tiga tahapan lagi sebelum kegiatan direalisasikan. Yakni, prakontrak meliputi pemberian jaminan. Lalu, dilanjutkan kontrak dan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan.

”Kalau sudah semua, baru kita terbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK). Itu proses administrasi yang harus dilalui,” terangnya.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menyampaikan, pemenang tender sudah ditentukan persyaratannya. Pihaknya menekankan agar proyek tersebut dikerjakan dengan maksimal dan tepat waktu. Tujuannya, agar hasil pengerjaan berkualitas dan bermanfaat untuk peningkatan akses ekonomi masyarakat.

”Kami tidak berkepentingan dengan siapa pemenangnya. Yang jelas, kami akan melihat dan turun ke lokasi proyek,” janjinya. (bil/han)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/