25.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

Satu Orang Kuasai Puluhan Hektare Lahan Milik PT Garam

SUMENEP – PT Garam bukan hanya tidak tegas dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas asetnya. Akan tetapi, BUMN itu juga ditengarai tebang pilih dalam memberikan izin penguasaan lahan tambak garam.

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura, ada satu warga yang menggarap lahan tambak garam hingga 30 hektare. Hal tersebut menunjukkan jika pengelolaan izin penggarapan lahan milik PT Garam terkesan amburadul.

Kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan sosial di antara masyarakat Desa Pinggirpapas dan Karanganyar, Kecamatan Kalianget. Mereka menganggap bahwa PT Garam tebang pilih dalam menentukan orang yang akan menggarap lahannya.

Pemuda Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Buhara mengungkapkan, informasi yang berkembang saat ini, ada satu warga menguasai 30 hektare lebih lahan milik PT Garam untuk digarap tambak garam. Meski begitu, tetap dibiarkan begitu saja oleh pihak PT Garam. Karena itu, pihaknya menduga ada kongkalikong antara PT Garam dengan warga yang terbilang kaya atau terhormat tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Tolak Tambang Fosfat

”Buktinya ada sekelompok masyarakat yang mengajukan permohonan garapan lahan malah diabaikan,” katanya.

Pria yang juga dikenal dengan aktivis lingkungan Desa Pinggirpapas itu juga menyatakan, semestinya pihak PT Garam harus tegas dalam memberikan rekomendasi izin penggarapan lahan. Selain itu, juga harus tegas dalam mengamankan lahannya tanpa harus tebang pilih.

”Jika benar ada warga yang menguasai hektaran lahan milik PT Garam, kenapa dibolehkan. Berarti kalau tidak dekat dengan PT Garam tidak bisa menggarap lahannya. Saya melihat, ada yang tidak beres dengan manajemen PT Garam,” sebutnya.

Buhara mengatakan, mulai saat ini PT Garam diharapkan lebih tegas dalam merekomendasi penguasaan lahan miliknya. ”Sebab, penguasaan lahan yang dimonopoli oleh satu orang itu tidak dibenarkan,” katanya.

Baca Juga :  Bantuan Peralatan Nelayan Rp 500 Juta Belum Terealisasi

Sementara itu, Humas PT Garam Miftah mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui informasi adanya satu warga yang menguasai lahan perusahaan hingga puluhan hektare. Akan tetapi, pihaknya masih akan mengkroscek terlebih dahulu mengenai informasi tersebut ke bagian aset untuk mengetahui kebenarannya.

”Nanti akan kita review ulang di internal kita, terkait kontrak-kontrak yang ada dan kerja sama dengan kita,” katanya.

Miftah mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait masyarakat boleh menguasai berapa hektare lahan milik PT Garam. Hanya, yang pasti masyarakat boleh bekerja sama dengan lembaganya, baik melalui sewa maupun bagi hasil.

”Nanti akan kita tertibkan. Namun, ini butuh waktu dan tenaga lebih,” tandasnya. (iqb/daf)

 

SUMENEP – PT Garam bukan hanya tidak tegas dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas asetnya. Akan tetapi, BUMN itu juga ditengarai tebang pilih dalam memberikan izin penguasaan lahan tambak garam.

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura, ada satu warga yang menggarap lahan tambak garam hingga 30 hektare. Hal tersebut menunjukkan jika pengelolaan izin penggarapan lahan milik PT Garam terkesan amburadul.

Kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan sosial di antara masyarakat Desa Pinggirpapas dan Karanganyar, Kecamatan Kalianget. Mereka menganggap bahwa PT Garam tebang pilih dalam menentukan orang yang akan menggarap lahannya.


Pemuda Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Buhara mengungkapkan, informasi yang berkembang saat ini, ada satu warga menguasai 30 hektare lebih lahan milik PT Garam untuk digarap tambak garam. Meski begitu, tetap dibiarkan begitu saja oleh pihak PT Garam. Karena itu, pihaknya menduga ada kongkalikong antara PT Garam dengan warga yang terbilang kaya atau terhormat tersebut.

Baca Juga :  Monumen Pesawat Rusak Tidak Terawat

”Buktinya ada sekelompok masyarakat yang mengajukan permohonan garapan lahan malah diabaikan,” katanya.

Pria yang juga dikenal dengan aktivis lingkungan Desa Pinggirpapas itu juga menyatakan, semestinya pihak PT Garam harus tegas dalam memberikan rekomendasi izin penggarapan lahan. Selain itu, juga harus tegas dalam mengamankan lahannya tanpa harus tebang pilih.

”Jika benar ada warga yang menguasai hektaran lahan milik PT Garam, kenapa dibolehkan. Berarti kalau tidak dekat dengan PT Garam tidak bisa menggarap lahannya. Saya melihat, ada yang tidak beres dengan manajemen PT Garam,” sebutnya.

- Advertisement -

Buhara mengatakan, mulai saat ini PT Garam diharapkan lebih tegas dalam merekomendasi penguasaan lahan miliknya. ”Sebab, penguasaan lahan yang dimonopoli oleh satu orang itu tidak dibenarkan,” katanya.

Baca Juga :  Belasan Hektare Lahan Bakau Rusak Parah

Sementara itu, Humas PT Garam Miftah mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui informasi adanya satu warga yang menguasai lahan perusahaan hingga puluhan hektare. Akan tetapi, pihaknya masih akan mengkroscek terlebih dahulu mengenai informasi tersebut ke bagian aset untuk mengetahui kebenarannya.

”Nanti akan kita review ulang di internal kita, terkait kontrak-kontrak yang ada dan kerja sama dengan kita,” katanya.

Miftah mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait masyarakat boleh menguasai berapa hektare lahan milik PT Garam. Hanya, yang pasti masyarakat boleh bekerja sama dengan lembaganya, baik melalui sewa maupun bagi hasil.

”Nanti akan kita tertibkan. Namun, ini butuh waktu dan tenaga lebih,” tandasnya. (iqb/daf)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/