SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep melakukan demonstrasi ke Mapolres Sumenep kemarin (27/1). Mereka mendesak instansi penegak hukum tidak lamban dalam menyelesaikan sejumlah kasus.
PMII Cabang Sumenep menilai bahwa banyak kasus besar mangkrak dan belum ada perkembangan berarti. Bahkan, kesannya supremasi hukum yang semestinya menjadi prioritas kurang berjalan efektif.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Dimas Wahyu Abdillah mengungkapkan, beberapa tahun terakhir ini banyak kasus di Sumenep. Mulai dari kasus ringan hingga pidana berat. Namun, hal tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cepat.
Ironisnya lagi, lanjut dia, sejumlah kasus korupsi masih mangkrak. Misalnya, seperti kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Ganding, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT), dan kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.
“”Bahkan, kasus pencemaran nama baik PMII yang dilakukan oknum jurnalis, ternyata belum selesai sampai sekarang,” ungkapnya kemarin (27/1).
Menurut Dimas, kasus yang sedang ditangani polres itu sudah bergulir selama bertahun-tahun. Namun, hingga pergantian Kapolres berkali-kali, belum juga ada perkembangan signifikan. Sejauh ini pihaknya melihat masih jalan di tempat.
”Seharusnya polres bisa menjadi ujung tombak dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu. Siapa saja yang melanggar, wajib ditindak tegas,” pintanya.
Dia menyatakan, penegak hukum Polres Sumenep ditengarai masih tebang pilih dalam menangani kasus. Justru perkara hukum cepat tertangani, manakala menyeret rakyat kecil. ”Kalau masalah besar yang melibatkan korporasi, penanganannya lamban. Sedangkan proses hukum yang melibatkan orang kecil, malah dikebut. Ini sudah jelas tebang pilih,” tudingnya.
Dengan begitu, PMII Cabang Sumenep mendesak polres setempat agar segera menuntaskan sejumlah kasus mangkrak tersebut. Kasus itu meliputi kasus dugaan korupsi gedung Dinkes, gedung KIHT dan pungli di Pasar Ganding. Termasuk, juga kasus dugaan pungli Pasar Lenteng.
”Kalau untuk pungli yang Pasar Lenteng sudah selesai. Tinggal di Pasar Ganding yang belum tuntas,” tuturnya.
Menanggapi desakan itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengeklaim bahwa salah satu kasus korupsi yang dilimpahkan ke polres sudah diselesaikan. Bahkan, dalam waktu tiga bulan pihaknya menjabat sebagai Kapolres Sumenep.
“Sudah diselesaikan satu. Jadi, tidak bisa diselesaikan bersamaan. Salah satunya, harus ada yang diprioritaskan lebih dulu,” katanya.
Adapun mengenai penyelesaian perkara kasus korupsi, itu memang tidak mudah seperti kasus yang lain. Jelas butuh waktu cukup lama dan bukti pendukung.
Kapolres Edo menyebutkan, dalam penanganan kasus korupsi, tentu terdapat banyak kendala. Salah satunya, berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep. ”Perkara ini masih perlu dilakukan singkronisasi data. Yakni, antara pihak kejaksaan dengan polres. Sampai sekarang belum selesai,” ucapnya.
Sementara, terang dia, untuk kasus dugaan korupsi gedung KIHT, itu belum ada penetapan tersangka. Sampai saat ini masih tahap penyelidikan. ”Kami dahulukan yang sudah ditetapkan tersangka. Kalau untuk kasus pencemaran nama baik PMII, penyidik sudah sanggup untuk menyelesaikan dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (bus/daf)