SUMENEP – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep sempat memiliki tunggakan besar dana sertifikasi guru, yakni Rp 62 miliar. Dana sertifikasi itu untuk 2013, 2014, dan 2015. Untungnya, pada 2017 tunggakan tersebut sudah dibayarkan kepada guru sertifikasi.
Tunggakan dana sertifikasi kembali terjadi pada Oktober, November, dan Desember 2018. Dana yang belum dicairkan cukup besar. Yakni, Rp 15,3 miliar untuk 3.400 guru sertifikasi. Selama tiga bulan ribuan pahlawan tanpa tanda jasa itu mesti bersabar karena tidak bisa menerima dana tunjangan sertifikasi.
”Tunjangan sertifikasi untuk Oktober, November, dan Desember ini belum terbayar kepada guru,” kata Kasi Pendma Kemenag Sumenep M. Tawil. Menurut dia, dana belum dicairkan karena DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) tidak cukup. Setelah dihitung, sambung dia, DIPA hanya cukup untuk sebulan, yaitu September. Untuk Oktober sampai Desember belum kebagian dana.
Tawil mengaku telah mengusulkan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru ke pemerintah pusat. Namun, belum ada respons. Tapi, dia menyebut paling lambat awal Januari dana sertifikasi sudah bisa dicairkan. Sebab, itu merupakan hak guru sertifikasi. ”Tunjangan yang belum dibayarkan khusus guru sertifikasi non-PNS yang memang ditangani pendma,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Imran menyatakan, Kemenag harus proaktif karena tunjangan sertifikasi sangat dibutuhkan guru non-PNS. Dia meminta tunjangan sertifikasi bagi guru non-PNS jangan sering-sering telat. ”Kasihan guru-guru non-PNS. Kemenag harus jemput bola. Tanya kapan dana cair supaya ada kepastian,” ujarnya.