26.4 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Tetapkan Pilkades Serentak 25 November

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Para kontestan yang akan bertarung pada pemilihan kepala desa (pilkades) bisa menggulung lengan baju lagi. Setelah sempat ditunda, pilkades serentak di Sumenep sudah bisa dilanjutkan.

Pemkab Sumenep menetapkan hari pencoblosan pada Kamis, 25 November 2021. Penentuan hari ceplo’an itu berdasar Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/436/KEP/435.013/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak. Merujuk pada keputusan itu, panitia pilkades di 84 desa boleh melanjutkan tahapan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, SK bupati akan dikirim kepada seluruh camat agar ditindaklanjuti ke BPD dan panitia pilkades. Tujuannya, agar SK itu bisa diterima oleh masing-masing desa yang akan menggelar pilkades. ”Sekarang ini kami proses kirim SK itu ke masing-masing camat,” ujarnya.

Baca Juga :  Momentum Teladani Sosok Kartini

Ramli menyampaikan, keputusan pilkades serentak boleh dilanjutkan itu atas dasar pertimbangan rekomendasi tim panitia kabupaten. Selain itu, acuannya surat balasan dari Kemendagri. ”Surat balasan dari Kemendagri, bagi kabupaten/kota yang sempat tertunda pelaksanaan pilkadesnya, itu bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Namun, jelas Ramli, dengan catatan, kabupaten/kota itu batas maksimalnya PPKM level 3. Jika status daerah level 4 dalam sebaran Covid-19 tidak boleh. ”Kebetulan Sumenep masuk level 3. Karenanya boleh melanjutkan pilkades serentak,” ucapnya.

Catatan yang lain, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kemudian, capaian vaksin terus ditingkatkan. ”Kalau bisa, status level 3 ini bisa diturunkan menjadi level 2,” sebutnya.

Mantan kepala Dinsos Sumenep itu menyatakan, sejauh ini capaian vaksin belum ada ketentuan yang mengikat harus mencapai persentase berapa. Hanya, tidak menutup kemungkinan ada regulasi yang mengharuskan pemilih yang mau masuk TPS telah divaksin.

Baca Juga :  Yenny Wahid: Kita Harus Berjuang untuk Para Ulama dan Kiai

”Hanya, sampai saat ini belum ada ketentuan yang tidak vaksin tidak boleh masuk TPS. Begitu pun sebaliknya,” katanya.

Karena itu, sebelum ada ketentuan demikian, pihaknya mendorong pemerintah desa (pemdes) meningkatkan capaian vaksinasi. Selain untuk kekebalan tubuh, juga demi kepentingan penyelenggaraan pilkades serentak. ”Kami harap capaian vaksin terus digenjot,” harapnya.

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Para kontestan yang akan bertarung pada pemilihan kepala desa (pilkades) bisa menggulung lengan baju lagi. Setelah sempat ditunda, pilkades serentak di Sumenep sudah bisa dilanjutkan.

Pemkab Sumenep menetapkan hari pencoblosan pada Kamis, 25 November 2021. Penentuan hari ceplo’an itu berdasar Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/436/KEP/435.013/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak. Merujuk pada keputusan itu, panitia pilkades di 84 desa boleh melanjutkan tahapan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, SK bupati akan dikirim kepada seluruh camat agar ditindaklanjuti ke BPD dan panitia pilkades. Tujuannya, agar SK itu bisa diterima oleh masing-masing desa yang akan menggelar pilkades. ”Sekarang ini kami proses kirim SK itu ke masing-masing camat,” ujarnya.

Baca Juga :  Program e-Delivery Digerojok Rp 104 Juta

Ramli menyampaikan, keputusan pilkades serentak boleh dilanjutkan itu atas dasar pertimbangan rekomendasi tim panitia kabupaten. Selain itu, acuannya surat balasan dari Kemendagri. ”Surat balasan dari Kemendagri, bagi kabupaten/kota yang sempat tertunda pelaksanaan pilkadesnya, itu bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Namun, jelas Ramli, dengan catatan, kabupaten/kota itu batas maksimalnya PPKM level 3. Jika status daerah level 4 dalam sebaran Covid-19 tidak boleh. ”Kebetulan Sumenep masuk level 3. Karenanya boleh melanjutkan pilkades serentak,” ucapnya.

Catatan yang lain, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kemudian, capaian vaksin terus ditingkatkan. ”Kalau bisa, status level 3 ini bisa diturunkan menjadi level 2,” sebutnya.

Mantan kepala Dinsos Sumenep itu menyatakan, sejauh ini capaian vaksin belum ada ketentuan yang mengikat harus mencapai persentase berapa. Hanya, tidak menutup kemungkinan ada regulasi yang mengharuskan pemilih yang mau masuk TPS telah divaksin.

Baca Juga :  Penilaian Budayawan terkait Wakil Rakyat Nakal
- Advertisement -

”Hanya, sampai saat ini belum ada ketentuan yang tidak vaksin tidak boleh masuk TPS. Begitu pun sebaliknya,” katanya.

Karena itu, sebelum ada ketentuan demikian, pihaknya mendorong pemerintah desa (pemdes) meningkatkan capaian vaksinasi. Selain untuk kekebalan tubuh, juga demi kepentingan penyelenggaraan pilkades serentak. ”Kami harap capaian vaksin terus digenjot,” harapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/