SUMENEP – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Sumenep sudah bukan rahasia umum. Bahkan, rokok bodong merek M2000 dan Nero terjual bebas di sejumlah kawasan. Ironisnya, sampai sekarang pemerintah belum melakukan penertiban. Padahal, untuk mendapatkan dua merek rokok itu sangat mudah.
Kedua merek rokok bodong tersebut terjual laris di pasaran. Sebab, harganya cukup murah. Untuk rokok merek Nero dijual dengan harga Rp 5.500 per bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang. Begitu juga dengan merek M2000 juga berisi 20 batang. Harga per bungkus Rp 6.000.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM), dua merek rokok tersebut dipasarkan hampir ke seluruh kecamatan di Sumenep. Koran ini menemukan dua rokok itu terjual di wilayah Kecamatan Lenteng. Hampir semua toko menjual dua merek rokok tersebut.
Ubai, salah satu salesman rokok legal mengatakan, keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut sangat merugikan perusahaannya. Sebab, harga yang ditawarkan sangat murah. Apalagi, rasanya juga tidak jauh berbeda dengan rokok-rokok yang sudah berizin.
”Ini sangat menghambat pekerjaan salesman rokok resmi seperti saya. Makanya, keberadaannya harus segera ditertibkan agar tidak merusak pasar. Kalau dibiarkan, kasihan perusahaan rokok yang miliki izin resmi,” katanya.
Warga Kecamatan Batuan itu menuturkan, peredaraan rokok bodong hampir merata di semua wilayah Sumenep. Utamanya, di toko peracangan yang ada di pelosok desa. Akibatnya, saat Ubai menawarkan rokok yang menggunakan pita cukai, sulit laku. Tidak begitu diminati oleh pemilik toko kelontong.
”Mereka malah menanyakan rokok yang tidak menggunakan pita cukai. Saya sering ditanya apakah bawa rokok bodong atau tidak. Bahkan, saya disuruh bawa rokok tanpa pita cukai oleh pemilik toko,” ucap Ubai.
Pria berusia 34 tahun itu juga menyatakan, rokok merek M2000 dan Nero memang sangat mudah ditemukan. Informasi yang diterima Ubai, Pabrik Rokok Nero berada di Kecamatan Lenteng. ”Rokok merek M2000 diproduksi di Kecamatan Guluk-Guluk,” ujar Ubai.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan mengungkapkan, selama ini institusinya dilibatkan dalam tim penanganan rokok ilegal. Sedangkan yang memimpin kegiatan penertiban adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. ”Kita memang masuk dalam tim penanganannya,” ucapnya.
Hizbul Wathan juga menuturkan, sampai saat ini tim belum melakukan pemeriksaan dan penertiban ke lapangan. Namun, keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut sudah selesai dibahas oleh tim. ”Memang sudah ada pembahasan, mungkin dalam waktu dekat tim akan turun,” tandasnya. (iqb/yan)