SUMENEP – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep menuding Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura tidak serius menangani kasus rokok ilegal. Terutama, dalam menangani kasus yang terjadi di Kota Keris.
Ketua Umum PC PMII Sumenep Abdul Mahmud mengatakan, kasus peredaran serta produksi rokok ilegal menjadi salah satu atensi organisasi yang dipimpinnya. Sebab, jelas-jelas melanggar hukum. ”Sementara aparat penegak hukum yang lain tidak bisa melakukan penindakan terhadap kasus rokok ilegal. Harus menunggu petunjuk bea cukai,” katanya.
Menurut dia, seharusnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura sigap dan serius merespon laporan masyarakat. ”Terungkapnya tujuh gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, adalah bentuk kelalaian KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura. Seharusnya, instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bisa melacak lokasi yang diduga kuat memproduksi rokok ilegal.
”KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura bukan hanya kurang responsif, melainkan juga tidak memiliki data. Indikasinya, gudang yang ada di Lenteng Barat tidak terdeteksi. Ini kelalaian namanya,” paparnya.
Dijelaskan, seharusnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnnya. Misalnya seperti institusi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, dapat memudahkan proses penyelidikan. ”Sebenarnya, kedua institusi tersebut sama-sama memiliki anggota yang melakukan tugas-tugas intelijen,” ucapnya.
Abdul Mahmud meminta KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura untuk segera memberikan penindakan tegas. Sehingga, aktivitas produksi serta peredaran rokok ilegal di Sumenep tidak menjamur. ”Nanti PMII juga akan melakukan investigasi ke lapangan. Hasilnya, akan dilaporkan pada bea cukai,” pungkasnya.
Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama menyampaikan, operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan institusinya setiap hari. Sedangkan operasi yang melibatkan institusi lain, menunggu ketersediaan anggaran. Sebab, selama ini bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). ”Pelaksanaannya bergantung anggaran yang ada di pemerintah daerah,” ucapnya.
Mengenai adanya dugaan aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Tesar meminta masyarakat melaporkan langsung pada instansinya. Mulai dari lokasi hingga dokumentasi aktivitas di lokasi. ”Nanti akan ditindaklanjuti oleh bidang penindakan,” pungkasnya. (bus/yan)