24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Bea Cukai Madura Kecolongan, Rokok Bodong Dibiarkan Berproduksi

SUMENEP – Bea Cukai Madura kecolongan. Rokok bodong di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, dibiarkan berproduksi. Rokok ilegal itu merek SP 86 dan saat ini sudah beredar luas.

Atas aktivitas tersebut, kini pihak Bea Cukai Madura baru mau melakukan penyelidikan terhadap produksi rokok yang diduga bodong tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Bea Cukai Madura Tesar Pratama. Menurut Tesar, operasi ke tempat produksi rokok ilegal memang biasa dilakukan. Terutama, manakala ada laporan dari masyarakat.

Tesar menyatakan, sebenarnya di Sumenep itu sudah pernah dilakukan operasi rokok ilegal. Operasi tersebut menyasar toko kelontong hingga tempat produksi. Hanya, untuk operasi yang mengarah langsung ke Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, pihaknya belum bisa memastikan.

”Untuk titik lokasi secara spesifik, kami belum bisa memastikan sudah pernah dilakukan operasi atau tidak,” katanya kemarin (24/3).

Tesar mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal ada dua kegiatan. Dua kegiatan itu bisa dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai Madura. Juga bisa dilakukan tim gabungan bersama pemkab setempat melalui anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :  Tim Gabungan Bongkar Kardus Rokok Penumpang Bus

”Kalau yang menyasar tempat produksi rokok ilegal, itu operasi mandiri. Seperti operasi patroli darat dan operasi pasar,” ucapnya.

Tentang aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Tesar mengaku siap turun ke lapangan. Sebab, sekarang ini semua informasi sudah diterima. Dengan begitu, secepatnya akan ditindaklanjuti.

”Kami akan mendalami dulu informasinya. Setelah itu akan menunggu hasil temuan di lapangan,” katanya.

Dia menyatakan, manakala aktivitas produksi rokok ilegal terbukti berproduksi, pihak terkait akan dikenakan hukuman pidana. Bahkan, mulai dari pemilik gudang hingga jumlah kurir yang mengedarkan rokok ilegal tersebut.

”Untuk ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Itu berlaku bagi yang memproduksi dan yang mengedarkan,” sebutnya.

Baca Juga :  Semester Pertama 83 Kasus Demam Berdarah

Berbeda lagi, kata dia, jika rokok ilegal sengaja dipasang pita cukai palsu. Maka, ancaman hukuman pidana lebih tinggi. Kurungan penjara maksimal 8 tahun.

”Sebab kalau memakai pita cukai palsu itu sudah masuk dalam kasus pemalsuan. Sehingga ancaman hukumannya lebih tinggi,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh. Subaidi mengatakan, seharusnya pihak bea cukai  mengetahui semua lokasi yang memang ditengarai menjadi tempat produksi rokok ilegal. Supaya penindakannya cepat ditindaklanjuti. Tentunya, dengan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Subaidi mengimbau agar petugas Bea Cukai Madura segera melakukan langkah taktis. Tujuannya, agar kabar mengenai keberadaan aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat bisa segera terungkap dengan jelas.

”Saya harap bea cukai segera turun ke lapangan untuk menyelidiki informasi yang berkembang. Sebab, ini memang menjadi tanggung jawab penuh bea cukai,” pintanya. (bus/daf)

SUMENEP – Bea Cukai Madura kecolongan. Rokok bodong di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, dibiarkan berproduksi. Rokok ilegal itu merek SP 86 dan saat ini sudah beredar luas.

Atas aktivitas tersebut, kini pihak Bea Cukai Madura baru mau melakukan penyelidikan terhadap produksi rokok yang diduga bodong tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Bea Cukai Madura Tesar Pratama. Menurut Tesar, operasi ke tempat produksi rokok ilegal memang biasa dilakukan. Terutama, manakala ada laporan dari masyarakat.


Tesar menyatakan, sebenarnya di Sumenep itu sudah pernah dilakukan operasi rokok ilegal. Operasi tersebut menyasar toko kelontong hingga tempat produksi. Hanya, untuk operasi yang mengarah langsung ke Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, pihaknya belum bisa memastikan.

”Untuk titik lokasi secara spesifik, kami belum bisa memastikan sudah pernah dilakukan operasi atau tidak,” katanya kemarin (24/3).

Tesar mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal ada dua kegiatan. Dua kegiatan itu bisa dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai Madura. Juga bisa dilakukan tim gabungan bersama pemkab setempat melalui anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :  Penjual Rokok Bodong saat Jajakan Produk Pakai Mobil Pribadi

”Kalau yang menyasar tempat produksi rokok ilegal, itu operasi mandiri. Seperti operasi patroli darat dan operasi pasar,” ucapnya.

- Advertisement -

Tentang aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat, Tesar mengaku siap turun ke lapangan. Sebab, sekarang ini semua informasi sudah diterima. Dengan begitu, secepatnya akan ditindaklanjuti.

”Kami akan mendalami dulu informasinya. Setelah itu akan menunggu hasil temuan di lapangan,” katanya.

Dia menyatakan, manakala aktivitas produksi rokok ilegal terbukti berproduksi, pihak terkait akan dikenakan hukuman pidana. Bahkan, mulai dari pemilik gudang hingga jumlah kurir yang mengedarkan rokok ilegal tersebut.

”Untuk ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Itu berlaku bagi yang memproduksi dan yang mengedarkan,” sebutnya.

Baca Juga :  PC Fatayat NU Sumenep Ganti Nakhoda

Berbeda lagi, kata dia, jika rokok ilegal sengaja dipasang pita cukai palsu. Maka, ancaman hukuman pidana lebih tinggi. Kurungan penjara maksimal 8 tahun.

”Sebab kalau memakai pita cukai palsu itu sudah masuk dalam kasus pemalsuan. Sehingga ancaman hukumannya lebih tinggi,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh. Subaidi mengatakan, seharusnya pihak bea cukai  mengetahui semua lokasi yang memang ditengarai menjadi tempat produksi rokok ilegal. Supaya penindakannya cepat ditindaklanjuti. Tentunya, dengan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Subaidi mengimbau agar petugas Bea Cukai Madura segera melakukan langkah taktis. Tujuannya, agar kabar mengenai keberadaan aktivitas produksi rokok ilegal di Desa Lenteng Barat bisa segera terungkap dengan jelas.

”Saya harap bea cukai segera turun ke lapangan untuk menyelidiki informasi yang berkembang. Sebab, ini memang menjadi tanggung jawab penuh bea cukai,” pintanya. (bus/daf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/