SUMENEP – Sumenep merupakan kabupaten penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kedua se-Indonesia. Untuk mengurangi jumlah mereka, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) PMI bermasalah. Namun, satgas yang dibentuk Januari itu tak bertaring.
Satgas belum pernah memproses atau menindak tekong nakal. Padahal, banyaknya PMI ilegal karena berangkat melalui jasa tekong. Mereka diberi janji bekerja di luar negeri.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, pembentukan satgas PMI bermasalah menindaklanjuti ketentuan pasal 13 ayat 1 Perpres 45/2013 tentang Koordinasi Pemulangan PMI Bermasalah. Pembentukan satgas di Sumenep berdasar keputusan bupati nomor 188/99/KEP/435/2018.
”Satgas ini kami bentuk untuk meminimalkan PMI ilegal. Kami juga menggelar sosialisasi. Personelnya dari polisi, satpol PP, bidang hukum (setkab),” ucap Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Sumenep Moh. Zaini Minggu (25/3).
Satgas tersebut untuk menanggulangi PMI ilegal supaya ter-cover. Atau juga orang yang tidak bertanggung jawab alias tekong. ”Paling tidak disanksi atau ditangkap dan semacamnya,” ujarnya.
Zaini mengaku, pihaknya juga melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pihaknya tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. ”Yang tahu informasi langsung masyarakat. Makanya, kami lakukan pendekatan,” jelasnya.
Prosedur pemberangkatan ke luar negeri mulai pemerintah paling bawah. Yakni, kepala desa. Kepala desa diharapkan tidak mudah memberikan rekomendasi atau izin kepada warganya. ”Terkadang masyarakat itu alasannya ingin melancong, rekreasi, dan semacamnya. Namun, setelah tiba di lokasi, PMI bekerja,” ujarnya lagi.
Memasuki akhir triwulan pertama, PMI ilegal di Sumenep berjumlah 19 orang yang dideportasi. Belasan orang itu berasal dari kepulauan. Misalnya, Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken. PMI ilegal pada 2014–2017 sekitar 1.000 orang. PMI ilegal pada 2017 berjumlah 120 orang. Sedangkan yang legal hanya enam orang.
PMI asal Sumenep bekerja ke Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, dan Hongkong. Susunan anggota satgas PMI bermasalah yang menjadi pembina bupati dan wakil bupati. Pengarahnya Sekkab, penanggung jawab Kadisnaker, koordiator kepala dinsos. Anggota dari polisi, satpol PP, Kasi sisnaker, dan dinsos.