21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Pemkab Sumenep Bentuk Satgas PMI Bermasalah

SUMENEP – Sumenep merupakan kabupaten penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kedua se-Indonesia. Untuk mengurangi jumlah mereka, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) PMI bermasalah. Namun, satgas yang dibentuk Januari itu tak bertaring.

Satgas belum pernah memproses atau menindak tekong nakal. Padahal, banyaknya PMI ilegal karena berangkat melalui jasa tekong. Mereka diberi janji bekerja di luar negeri.

Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, pembentukan satgas PMI bermasalah menindaklanjuti ketentuan pasal 13 ayat 1 Perpres 45/2013 tentang Koordinasi Pemulangan PMI Bermasalah. Pembentukan satgas di Sumenep berdasar keputusan bupati nomor 188/99/KEP/435/2018.

”Satgas ini kami bentuk untuk meminimalkan PMI ilegal. Kami juga menggelar sosialisasi. Personelnya dari polisi, satpol PP, bidang hukum (setkab),” ucap Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Sumenep Moh. Zaini Minggu (25/3).

Baca Juga :  Dermaga Giliyang dan Dungkek Digerojok Rp 60 Miliar

Satgas tersebut untuk menanggulangi PMI ilegal supaya ter-cover. Atau juga orang yang tidak bertanggung jawab alias tekong. ”Paling tidak disanksi atau ditangkap dan semacamnya,” ujarnya.

Zaini mengaku, pihaknya juga melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pihaknya tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. ”Yang tahu informasi langsung masyarakat. Makanya, kami lakukan pendekatan,” jelasnya.

Prosedur pemberangkatan ke luar negeri mulai pemerintah paling bawah. Yakni, kepala desa. Kepala desa diharapkan tidak mudah memberikan rekomendasi atau izin kepada warganya. ”Terkadang masyarakat itu alasannya ingin melancong, rekreasi, dan semacamnya. Namun, setelah tiba di lokasi, PMI bekerja,” ujarnya lagi. 

Memasuki akhir triwulan pertama, PMI ilegal di Sumenep berjumlah 19 orang yang dideportasi. Belasan orang itu berasal dari kepulauan. Misalnya, Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken. PMI ilegal pada 2014–2017 sekitar 1.000 orang. PMI ilegal pada 2017 berjumlah 120 orang. Sedangkan yang legal hanya enam orang.

Baca Juga :  Gus Acing Mas Kiai Menuju Sumenep Harmonis

PMI asal Sumenep bekerja ke Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, dan Hongkong. Susunan anggota satgas PMI bermasalah yang menjadi pembina bupati dan wakil bupati. Pengarahnya Sekkab, penanggung jawab Kadisnaker, koordiator kepala dinsos. Anggota dari polisi, satpol PP, Kasi sisnaker, dan dinsos.

 

 

SUMENEP – Sumenep merupakan kabupaten penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kedua se-Indonesia. Untuk mengurangi jumlah mereka, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) PMI bermasalah. Namun, satgas yang dibentuk Januari itu tak bertaring.

Satgas belum pernah memproses atau menindak tekong nakal. Padahal, banyaknya PMI ilegal karena berangkat melalui jasa tekong. Mereka diberi janji bekerja di luar negeri.

Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, pembentukan satgas PMI bermasalah menindaklanjuti ketentuan pasal 13 ayat 1 Perpres 45/2013 tentang Koordinasi Pemulangan PMI Bermasalah. Pembentukan satgas di Sumenep berdasar keputusan bupati nomor 188/99/KEP/435/2018.


”Satgas ini kami bentuk untuk meminimalkan PMI ilegal. Kami juga menggelar sosialisasi. Personelnya dari polisi, satpol PP, bidang hukum (setkab),” ucap Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Sumenep Moh. Zaini Minggu (25/3).

Baca Juga :  Jangan Lupa! Fun Bike Goes to Marengan HUT REI Bertabur Hadiah

Satgas tersebut untuk menanggulangi PMI ilegal supaya ter-cover. Atau juga orang yang tidak bertanggung jawab alias tekong. ”Paling tidak disanksi atau ditangkap dan semacamnya,” ujarnya.

Zaini mengaku, pihaknya juga melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pihaknya tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. ”Yang tahu informasi langsung masyarakat. Makanya, kami lakukan pendekatan,” jelasnya.

Prosedur pemberangkatan ke luar negeri mulai pemerintah paling bawah. Yakni, kepala desa. Kepala desa diharapkan tidak mudah memberikan rekomendasi atau izin kepada warganya. ”Terkadang masyarakat itu alasannya ingin melancong, rekreasi, dan semacamnya. Namun, setelah tiba di lokasi, PMI bekerja,” ujarnya lagi. 

- Advertisement -

Memasuki akhir triwulan pertama, PMI ilegal di Sumenep berjumlah 19 orang yang dideportasi. Belasan orang itu berasal dari kepulauan. Misalnya, Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken. PMI ilegal pada 2014–2017 sekitar 1.000 orang. PMI ilegal pada 2017 berjumlah 120 orang. Sedangkan yang legal hanya enam orang.

Baca Juga :  Dinas PU Bina Marga Kembali Ajukan Anggaran pada 2020

PMI asal Sumenep bekerja ke Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, dan Hongkong. Susunan anggota satgas PMI bermasalah yang menjadi pembina bupati dan wakil bupati. Pengarahnya Sekkab, penanggung jawab Kadisnaker, koordiator kepala dinsos. Anggota dari polisi, satpol PP, Kasi sisnaker, dan dinsos.

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Madura Mendongeng untuk Anak Negeri

Tiga Kecamatan Rawan Bencana Longsor

Pencurian Kotak Amal Sisakan Satu DPO

Siap Revisi Pasal Karet

Artikel Terbaru

/