SUMENEP – Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumenep sudah selesai. Sebanyak 529 orang memenuhi passing grade. Namun, sistem penggajian belum diketahui. Sebab, hal itu tidak dialokasikan pada APBD 2019.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Titik Suryati mengutarakan, petunjuk dari pemerintah pusat, gaji tidak perlu dipikir. Yang terpenting, dilaksanakan rekrutmen PPPK. ”Urusan gaji belum tahu,” kata dia kepada RadarMadura.id kemarin (26/2).
Rekrutmen PPPK ini baru dimuali awal 2019. Sementara APBD 2019 ditetapkan 31 Oktober. ”Rekrutmen ini kan mendadak,” ujarnya.
Gaji CPNS 2018 sudah dimasukkan pada APBD 2019. Sebab, proses rekrutmennya 2018. ”Karena sudah terencana lama,” tuturnya.
Sekkab Sumenep Edy Rasiyadi membenarkan gaji PPPK tidak ter-cover APBD 2019. Meski demikian, dia yakin ada jalan keluar ”Bagaimana modelnya, pasti ada surat edaran dari pemerintah pusat,” katanya.
Gaji PPPK tidak disiapkan dalam APBD 2019. Namun, mereka yang dinyatakan lolos tidak perlu risau. Sebab, ketika sudah klir berapa orang yang diterima sebagai PPPK, gaji tetap ada. Apalagi mereka punya nomor induk pegawai (NIP).
Edy menambahkan, sistem penggajian juga belum diketahui. Karena itu, dia meminta semua pihak menunggu ketentuan dari pemerintah pusat. ”Kan nanti juga bergantung berapa yang dinyatakan lolos. Takutnya juga ada penurunan passing grade,” tandasnya.