
KALIANGET, RadarMadura.id – Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tetap melekat pada seluruh aset PT Garam (Persero), termasuk lahan dan bangunan yang tidak lagi dimanfaatkan.
Dari kewajiban tersebut, perusahaan pelat merah itu rutin menyetor pajak sebesar 1 miliar 82 juta rupiah setiap tahun ke kas daerah Kabupaten Sumenep.
Besarnya kontribusi pajak tersebut berbanding terbalik dengan kondisi sejumlah aset perusahaan di Kecamatan Kalianget.
Sebab, masih banyak lahan yang tidak digarap dan bangunan yang terbengkalai. Padahal, aset-aset tersebut berpotensi memberikan nilai tambah jika dikelola secara optimal.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Akhmad Sugiharto mengatakan, PT Garam rutin memenuhi kewajiban pembayaran PBB setiap tahun. Setoran tersebut menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, besaran pajak tersebut mencakup seluruh aset perusahaan, baik yang masih produktif maupun yang tidak lagi digunakan untuk kegiatan produksi. Termasuk lahan dan bangunan yang sudah tidak difungsikan.
”PT Garam membayar pajak tahunan sebesar Rp1 miliar 82 juta yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Di sisi lain, keberadaan aset yang tidak dimanfaatkan menjadi perhatian warga Kecamatan Kalianget.
Mistar menilai, PT Garam memiliki banyak lahan yang tidak digarap serta bangunan rusak yang dibiarkan terbengkalai. ”Lahan PT Garam yang tidak produktif itu banyak,” ujarnya.
Menurut dia, aset-aset tersebut semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan nilai tambah, baik bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar. ”Sebenarnya kalau dikelola bisa bermanfaat untuk warga,” tegas Mistar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




