
SUMENEP, RadarMadura.id – Pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken Wilayah Kerja Kangean, Mario Marioets Nikuluw, dilaporkan ke Polresta Sumenep.
Pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen penjualan kapal layar motor (KLM) AYTA CK 2.
Laporan tersebut dilayangkan Zainudin, warga Desa Padike, Kecamatan Talango, Kamis (29/10).
Dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen penjualan KLM AYTA CK 2 milik Sulaiman yang sebelumnya dipercayakan kepada pelapor untuk dijaga dan dirawat.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/397/X/2026/SPKT/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum pelapor, Kurniadi, mengatakan, kasus ini bermula ketika kapal tersebut ditawarkan kepada H.
Satlani dengan harga Rp 350 juta melalui Ayub, anak pertama pemilik kapal. Transaksi disebut telah disepakati dan kapal diserahkan kepada pembeli.
Persoalan muncul pada 22 September 2026. Saat mendatangi kantor Syahbandar Arjasa, Zainudin mengaku dipanggil Mario (terlapor) untuk menandatangani selembar dokumen terkait kapal tersebut.
”Klien saya mengaku tidak membaca isi dokumen sebelum menandatangani dokumen yang diberikan oleh terlapor (Mario),” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




