Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raperda Dana Cadangan Pilkada Tunggu Nomor Registrasi dari Gubernur

A
Penulis: Amin Bashiri❯
FOKUS: Juru Bicara Pansus DPRD Sumenep Samsiyadi saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna di kantor dewan setempat.
FOKUS: Juru Bicara Pansus DPRD Sumenep Samsiyadi saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna di kantor dewan setempat.

Advertisement

SUMENEP, RadarMadurq.id – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 masih melewati sederet tahapan sebelum akhirnya resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Setelah disepakati DPRD bersama Pemkab Sumenep, raperda tersebut akan disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep Samsiyadi mengatakan bahwa raperda telah melewati pembahasan bersama dan mendapatkan fasilitasi dari gubernur Jawa Timur. Sejumlah ketentuan juga disempurnakan menyesuaikan hasil fasilitasi tersebut.

Advertisement

"Setelah mendapatkan persetujuan bersama dan difasilitasi oleh gubernur Jawa Timur, raperda akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, persetujuan bersama terkait raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (22/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin.

Samsiyadi menuturkan, pembentukan dana cadangan pilkada memiliki dasar hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan penyediaan anggaran untuk kebutuhan tertentu.

Advertisement

Landasannya Peraturan Menteri Dalam Negeri 54/2019 juncto 41/2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang 23/2014 juncto Undang-Undang 1/2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah 12/2019.

”Perencanaan pembiayaan sejak dini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah. Karena itu, pembentukan dana cadangan menjadi bagian dari persiapan anggaran Pilkada Sumenep 2029," tuturnya.

Dalam penyempurnaan raperda, lanjut Samsiyadi, pansus melakukan penyesuaian terhadap Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.

Selain itu, terdapat perubahan judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan dan judul Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Sumenep Ajak Semua Elemen Bersinergi Wujudkan Daerah Maju dan Mandiri

DPRD Sumenep Ajak Semua Elemen Bersinergi Wujudkan Daerah Maju dan Mandiri

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menyampaikan, tema Songennep Jaja Rajja bukan sekadar slogan peringatan hari jadi.

Legislatif Dorong Percepatan Bantuan Air Bersih, Perlu Mitigasi Kekeringan untuk Jangka Panjang

Legislatif Dorong Percepatan Bantuan Air Bersih, Perlu Mitigasi Kekeringan untuk Jangka Panjang

Muhri menyoroti rencana bantuan sumur bor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai perlu dipersiapkan lebih awal.

Penyusunan Raperda Dana Cadangan Rampung, Pansus Sampaikan Laporan dalam Forum Rapat Paripurna

Penyusunan Raperda Dana Cadangan Rampung, Pansus Sampaikan Laporan dalam Forum Rapat Paripurna

Juru Bicara Pansus DPRD Sumenep Samsiyadi menyampaikan, pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjamin kesiapan anggaran pilkada.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer