Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar Dibatalkan

A
Penulis: Amin Basiri❯
FOKUS: Pansus Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) saat melakukan rapat di kantor dewan setempat.
FOKUS: Pansus Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) saat melakukan rapat di kantor dewan setempat.

Advertisement

SUMENEP, RadarMadura.id – Rencana penyertaan modal Pemkab Sumenep kepada PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) dipastikan batal. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep memutuskan tidak melanjutkan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.

Wakil Ketua Pansus Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar Rasidi mengatakan, keputusan tersebut diambil karena proses pengesahan raperda sudah melewati batas waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan program. Padahal, Pemkab Sumenep semula menyiapkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3.225.000.000 kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.

Rasidi menjelaskan, program Upland tersebut memiliki batas akhir penyetoran pada Jumat (21/8). Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah adanya perda sebagai dasar penyertaan modal. Sementara itu, hasil fasilitasi dari gubernur baru diterima pada 24 Agustus.

Advertisement

"Mestinya raperda itu harus sudah disahkan sebelum 20 Agustus, karena pengajuan terakhir untuk program tersebut 21 Agustus. Syaratnya harus ada perda," katanya.

Menurutnya, keterlambatan tersebut membuat raperda tidak lagi memiliki manfaat untuk disahkan. Terlebih, program Upland disebut tidak lagi tersedia pada 2027. "Karena sudah lambat, ya digagalkan. Tahun depan belum tentu ada program Upland seperti itu. Jadi, tidak bisa dapat," ucapnya.

Rasidi menyesalkan batalnya penyertaan modal tersebut. Padahal, pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sempat mempercepat pembahasan agar raperda dapat segera diselesaikan.

Advertisement

"Padahal itu program bagus, sangat bermanfaat, makanya kita kebut agar cepat selesai," ujarnya.

Dia menjelaskan, pembahasan terakhir dilakukan bersama sejumlah pihak terkait. Di antaranya badan keuangan dan aset daerah (BKAD), BPRS Bhakti Sumekar, dinas ketahanan pangan, pertanian (DKPP), serta Bagian Hukum Setkab Sumenep dan DPRD. Hasilnya, pengesahan raperda tidak lagi relevan karena tenggat waktu pengajuan telah terlewati.

Rasidi mengungkapkan, anggaran penyertaan modal yang sebelumnya telah disiapkan juga telah ditarik kembali. Dengan demikian, dana tersebut tidak lagi tercantum dalam penganggaran untuk kebutuhan tersebut.

"Awalnya sudah siap dananya, kemudian ditarik lagi. Sekarang sudah tidak dianggarkan," ungkapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Penyusunan Raperda Dana Cadangan Rampung, Pansus Sampaikan Laporan dalam Forum Rapat Paripurna

Penyusunan Raperda Dana Cadangan Rampung, Pansus Sampaikan Laporan dalam Forum Rapat Paripurna

Juru Bicara Pansus DPRD Sumenep Samsiyadi menyampaikan, pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjamin kesiapan anggaran pilkada.

BPRS  Gelar Senam dan Makan Gratis bersama Masyarakat Dalam Peringatan 25 Tahun Pengabdian

BPRS Gelar Senam dan Makan Gratis bersama Masyarakat Dalam Peringatan 25 Tahun Pengabdian

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi kegiatan yang memadukan olahraga, kebersamaan, dan kepedulian sosial tersebut.

Hari Jadi Ke-757 Kabupaten Sumenep, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

Hari Jadi Ke-757 Kabupaten Sumenep, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar menyampaikan ucapan selamat atas Hari Jadi Ke-757 Kabupaten Sumenep.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer