
SUMENEP, RadarMadura.id – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal ditugaskan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Penugasan tersebut diperkirakan berlaku selama lima tahun tanpa mengubah status kepegawaiannya.
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menuturkan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang mendorong dukungan sumber daya manusia untuk penguatan KDMP di daerah.
Menurutnya, penempatan PPPK di KDMP bukan bagian dari mutasi jabatan. Melainkan, hanya penugasan sementara yang dibuktikan dengan surat tugas resmi.
Dengan begitu, PPPK tetap berstatus pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
”Penugasan ini hanya sebatas surat tugas. Jadi, status kepegawaiannya tetap melekat di OPD asal,” katanya.
Dia menerangkan, secara teknis, proses penentuan siapa saja PPPK yang akan ditugaskan sepenuhnya menjadi kewenangan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
Sementara instansinya hanya menyampaikan potensi data pegawai yang dinilai memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan KDMP.
Ramli mengatakan, setiap KDMP dapat didukung maksimal tiga orang PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paro waktu.
Menurutnya, masa penugasan tersebut direncanakan berlangsung hingga lima tahun, dengan evaluasi berkala sesuai kebutuhan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




