SUMENEP – Panwascam Masalembu menemukan data pemilih bermasalah. Sekitar tujuh ribu daftar pemilih yang terdata di daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tidak dikenal. Temuan itu berdasarkan laporan pengawas desa.
Pengawas Desa Masalima Syamsuddin mengutarakan, pihaknya menemukan 2.900 pemilih yang tidak dikenal, meninggal, dan salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, data tersebut tidak sesuai dengan hasil coklit yang dilakukan pantarlih.
”Pantarlih itu kan sudah ngecek NIK dan KK, datanya pasti valid. Tapi, kok orang yang tanpa NIK dan KK itu tetap dimasukkan oleh PPS,” tuturnya Kamis (25/5).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek data pemilih hasil coklit pantarlih dengan yang tercantum dalam DPSHP. Dia menilai data pemilih banyak yang tidak sinkron. Paling banyak ditemukan salah penempatan TPS.
Selain itu, terdapat pemilih yang tidak dikenal di beberapa TPS. Itu diketahui setelah pihaknya mengkroscek kepada beberapa pemilih yang berada dalam satu TPS. ”Ada juga pemilih meninggal, tapi masih terdata di DPSHP,” ungkap Syamsuddin.
Syamsuddin mengaku, pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi perbaikan data pemilih kepada PPS Desa Masalima. Dia meminta agar data pemilih tersebut diperbaiki sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan.
”Hasil temuan data pemilih sudah kami sampaikan kepada PPS Masalima. Kami minta untuk diperbaiki,” pintanya.
Plt Ketua Panwascam Masalembu Hidayat menilai DPSHP di Kecamatan Masalembu semrawut. Itu berdasarkan temuannya saat menelusuri daftar pemilih di empat desa. Yakni Desa Masalima, Sukajeruk, Masakambing, dan Karamian.
Menurutnya, data pemilih yang tercantum dalam DPSHP banyak yang bermasalah. Padahal, pantarlih sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Seharusnya pemilih yang meninggal dihapus ketika proses coklit.
”Ini aneh, pantarlih sudah tahu ada pemilih di DPS tidak dikenal dan ada yang meninggal, tapi masih dipaksakan dimasukkan dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Dayat mengungkapkan, jumlah total pemilih di Kecamatan Masalembu mencapai 21.368 orang. Pihaknya sudah berkirim surat kepada PPK Masalembu untuk memperbaiki DPSHP. Panwascam Masalembu juga sudah melaporkan kepada Bawaslu Sumenep terkait hasil temuannya tersebut.
”PPK tidak mau menghapus, kata mereka, (DPSHP) tidak boleh dihapus oleh KPU,” papar Dayat.
Anggota PPK Masalembu Divisi Data Mukhlis Fatmal menerangkan, pihaknya berpedoman pada PKPU 7/2022 dalam penyusunan daftar pemilih. Dalam regulasi tersebut diatur secara teknis tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Mukhlis mengutarakan, dalam PKPU diatur jika data pemilih yang meninggal tidak bisa dihapus tanpa surat keterangan kematian. PKPU 7/2022 mengatur data pemilih yang tidak dikenal. ”Jadi, kami harus sesuai dengan aturan administrasi,” terangnya.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman memaparkan, pihaknya belum menerima laporan data pemilih hasil temuan Panwascam Masalembu. Menurutnya, data yang dianggap semrawut tersebut harus disertai data pendukung.
Jika memang terdapat data pemilih yang keliru, lanjut Rahman, masih ada waktu untuk diperbaiki. ”Kami tidak bisa mengkroscek kalau tidak ada datanya. Apalagi, datanya sampai tujuh ribuan,” paparnya.
Menurut dia, secara aturan pihaknya tidak bisa menghapus data pemilih tanpa ada bukti pendukung. Jika terdapat pemilih meninggal, maka harus ada surat keterangan kematian. Kalau tidak ada, bisa dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari kepala desa setempat.
”Orang desa memang jarang untuk mengurus akta kematian. Tapi, itu nanti bisa diurus ke kepala desa secara kolektif oleh PPS,” tuturnya.
Rahman mengutarakan, data pemilih yang tidak dikenal, tidak boleh dihapus. Jika mau dihapus, maka harus disertakan data pendukung. Misalnya, pemilih tersebut sudah pindah ke daerah lain dengan menunjukkan KTP atau KK terbaru.
”Kalau dalam aturan, perintahnya dibiarkan saja. Siapa tahu nanti ketika menjelang pemilu orangnya ada,” bebernya.
Berkaitan dengan pemilih salah penempatan TPS, menurut Rahman bisa diperbaiki. Menurutnya, hal itu tidak akan berpengaruh pada perubahan data pemilih. Sebab, tidak ada penghapusan atau penambahan data pemilih. ”Nanti kita akan kaji lagi DPSHP,” tukasnya. (bil/han)