SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Sumekar (Perseroda) kemarin (25/1). Yakni, mantan direktur utama (Dirut) Muhammad Syafi’i dan manajer keuangan pada 2019 Ahmad Yadi.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih. Mulai dari pukul 14.00 hingga 18.15. Kemudian, keduanya yang mengenakan rompi merah dibawa ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas II–B Sumenep.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengaku tidak main-main dalam menangani perkara korupsi ini. Termasuk, dalam kasus dugaan korupsi di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. ”Per hari ini (kemarin, Red) dua tersangka ini kita tahan,” katanya.
Trimo menjelaskan, selama ini pihaknya tidak menahan keduanya walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih melengkapi alat bukti pendukung lainnya. ”Kita kan masih melengkapi alat buktinya,” ucapnya.
Trimo juga menyatakan, penahanan kedua tersangka ini karena alat buktinya sudah mencukupi. Kemudian, dikhawatirkan mereka mengulang perbuatannya dan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. ”Itu alasan dari penyidik melakukan penahanan,” jelasnya.
Mereka berdua akan ditahan hingga Selasa (13/2) mendatang. Penyidik akan menyiapkan berkas-berkasnya agar segera dilimpahkan. Kalau belum lengkap, nanti penahanannya bisa diperpanjang. Untuk saat ini mereka dititipkan di Rutan Kelas II–B Sumenep. ”Mereka akan kita tahan hingga 20 hari ke depan,” ujarnya.
Selama ini pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, dokumen di kantor PT Sumekar. Termasuk, keterangan dari kedua tersangka. ”Ada kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi dan tersangka,” tukas Trimo.
Namun, Trimo belum bisa membeberkan berapa kerugian pasti dari kasus pengadaan kapal ini. ”Masih akan dilakukan penghitungan khusus, yang pasti di sini sudah ada uang perusahaan yang keluar untuk pembelian kapal. Namun, barangnya tidak ada,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Jumat (25/11) Kajari Sumenep menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang di PT Sumekar. Namun, penyidik kejari tidak langsung melakukan penahanan.
Kemudian, Rabu (14 Desember 2022), Korps Adhyaksa melakukan penyitaan terhadap objek yang diduga dikorupsi. Yakni, Kapal Motor Dharma Bahari Sumekar V yang berada di perairan Kecamatan Talango. Saat disita kondisi kapal kayu ini sudah rusak dan tanpa dokumen kapal.
Berdasar data yang dihimpun koran ini, kapal tongkang DBS V itu dibuat dari nol dengan menelan biaya senilai Rp 1,8 miliar. Sementara untuk pembelian kapal cepat, dari harga kapal sebesar Rp 9 miliar, baru terbayar uang muka Rp 2,4 miliar. Namun, pembelian dua kapal ini tidak masuk ke dalam rencana kerja anggaran (RKA). (iqb/han)