Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkara Kades Angkatan Berakhir Damai

H
Perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kades Angkatan berakhir damai. (Ilustrasi dibantu Meta AI)
Perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kades Angkatan berakhir damai. (Ilustrasi dibantu Meta AI)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak dapat melanjutkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Hudri.


Advertisement

Korps Adhyaksa menyatakan, perkara tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat polsek.

Hal itu diketahui saat kejaksaan menagih proses tahap II perkara tersebut. Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan mengatakan bahwa perkara Kades Angkatan memang sempat diproses oleh lembaganya.

Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dikembalikan karena terdapat kekurangan.

Advertisement

”Sebenarnya berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses tahap II,” katanya.

Namun, saat ditagih ke Polsek Kangean, kejaksaan justru menerima surat balasan yang menyebutkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian. Artinya, kasus itu dinyatakan selesai.

”Kami menerima surat pemberitahuan dari polsek bahwa kedua belah pihak telah berdamai. Bahkan, laporan atau pengaduan perkaranya sudah dicabut,” ujar Hanis.

Advertisement

Hanis menegaskan, dengan adanya perdamaian tersebut, pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

Sebab, penyelesaian perkara di tingkat polsek itu sah dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

”Karena perkaranya sudah selesai di polsek, maka kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum dapat memberikan keterangan terkait penyelesaian kasus tersebut.

Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons panggilan ke nomor telepon selulernya.

Sekadar diketahui, Hudri dilaporkan menganiaya Hosen pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30.

Peristiwa itu bermula saat Hosen berselisih paham dengan warga terkait persoalan tanah. Hudri kemudian berupaya menengahi perselisihan tersebut.

Ironisnya, Hudri justru terpancing emosi dan menganiaya Hosen di teras rumah korban.

Merasa tidak terima, Hosen melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5). Polisi kemudian memeriksa Hudri pada Jumat (20/6).

Hingga akhirnya, Hudri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/7), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tertanggal 9 Juli 2025. Meski berstatus tersangka, Hudri tidak ditahan. (iqb/han)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Desak Jaksa Tahan Pasutri Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Desak Jaksa Tahan Pasutri Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep didesak menahan kedua tersangka yang berstatus pasangan suami istri (pasutri), yaitu Barri dan Innawati.

Jaksa P21 Empat Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jaksa P21 Empat Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Menurut Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana, terkait berkas tersangka yang masih berstatus P19, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sumenep sedang melengkapi kekurangan sesuai permintaan jaksa.

Kejari  Sumenep Akui Surat Dakwaan Kades Imrah Belum Rampung

Kejari  Sumenep Akui Surat Dakwaan Kades Imrah Belum Rampung

Kepala Kejari Sumenep Nislianudin mengatakan, untuk kasus yang membelit kepala desa Pragaan Daya masih berproses.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer