Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Kode Etik, Anggota Polres Sumenep Di-PTDH

H
DIPECAT: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda memimpin langsung proses PTDH Aipda FH di Mapolres Sumenep, Selasa (18/11). (POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)
DIPECAT: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda memimpin langsung proses PTDH Aipda FH di Mapolres Sumenep, Selasa (18/11). (POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Polres Sumenep menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, yaitu Aipda FH (inisial) Selasa (18/11). Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rivanda.


Advertisement

Kapolres mengatakan, keputusan tersebut merupakan akhir dari rangkaian evaluasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan. ”Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan,” katanya.

Rivanda menjelaskan bahwa PTDH ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan mewujudkan reformasi birokrasi di tubuh Polri.

Dia menegaskan, keputusan itu bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga komitmen institusi menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya masyarakat. ”Saya harap ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegasnya.

Advertisement

Kapolres juga meminta seluruh anggota melakukan evaluasi diri, termasuk menjaga perilaku dan kinerja saat melayani masyarakat. ”Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas,” ujarnya.

Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas tidak menjelaskan secara terperinci pelanggaran yang dilakukan Aipda FH. ”Yang bersangkutan melanggar kode etik,” singkatnya.

Dia menambahkan, FH melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelanggaran itu juga berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (tif/han)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BKPSDM: BKN Rekomendasikan Syamsiyah Diberhentikan Permanen

BKPSDM: BKN Rekomendasikan Syamsiyah Diberhentikan Permanen

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, perkaranya sudah inkrah, tapi kami masih minta rekomendasi BKN. Dan, BKN merekomendasikan agar Syamsiyah dilakukan PTDH atau dipecat.

Aiptu EH Jalani Patsus, Terjerat Masalah Dugaan Permintaan Uang kepada Warga

Aiptu EH Jalani Patsus, Terjerat Masalah Dugaan Permintaan Uang kepada Warga

Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, mengungkapkan, sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Aiptu EH menjalani patsus.

Satlantas Polres Sampang Sasar Delapan Pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2026

Satlantas Polres Sampang Sasar Delapan Pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2026

ada delapan jenis pelanggaran prioritas pada operasi tersebut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer